Awas Pengedar dan Pecandu Narkoba Tinggal Tunggu Giliran

Dua Residivis Pengedar Pil Koplo Diringkus

0
DITAHAN: Tersangka DFS dan JS beserta barang bukti yang diamankan. (ist)

LUMAJANG -kadenews. com: Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap DFS dan JS yang diduga keras sebagai pengedar pil koplo. Kedua tersangka di tangkap di tempat yang berbeda.

Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang residivis yang menjual pil koplo.

AKP Priyo Purwandito Kasat Narkoba Polres Lumajang melalui Paur Subbaghumas Ipda Catur Budi Baskoro menjelaskan, polisi awalnya menangkap DFS warga Dusun Sumber Agung, Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Jumat (27/04/2018) sekitar pukul 13.30. Dia disergap di rumah istrinya di Dusun Randuagung, Desa Bodang Kecamatan Padang, Lumajang.

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan 3.231 butir pil warna putih logo Y, dan uang hasil penjualan Rp 461 ribu,” ujarnya, Minggu (29/4/2018).

Tak berhenti di situ, polisi juga  mengamankan JS warga Dusun Gendongsari, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko. Tersangka ditangkap di Dusun Randuagung, Desa Bodang, Kecamatan Padang.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan 1000 butir pil warna putih logo ‘Y’, dan uang sebesar Rp 60 ribu.”Tersangka DFS ini merupakan residivis kasus narkoba ,” pungkas Catur.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kedua tersangka saat ini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Lumajang. Dan kasus ini terus kembangkan, untuk mencari dan menemukan pelaku lainnya. (fat/ian).