Ketua Komnas Perlindungan Anak: Tapanuli Utara Zona Merah Kejahatan Seksual Anak

0
RILIS KASUS INCEST: Kapolres Tapanuli Utara AKBP Romald Sipayung (kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP M. Tambah bersama Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (tengah).

TARUTUNG-KADENEWS.COM: Dua kasus kejahatan seksual di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara menjadi sorotan Ketua Dewan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Kedua kasus ini terjadi di Siborongborong. Kasus pertama, seorang gadis di bawah umur, 16 tahun diperkosa 10 orang pelaku,  tujuh di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan tiga pelaku lainnya, berumur di atas 18 tahun.

Kasus lainnya seorang ayah tiri bermarga S (38) tega memperkosa berulangkali anak sambungnya yang berumur 14 tahun. Tragisnya anak yang masih di bawah umur itu hamil hingga melahirkan.

“Dengan meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Tapanuli Utara, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menetapkan Tapanuli Utara dalam situasi zona merah kejahatan seksual anak,” tegas Arist Merdeka Sirait.

Menurutnya saat ini Tapanuli Utara dalam kondisi darurat kekerasan seksual anak. Karena itu, membutuhkan kepedulian semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat  masyarakat, dan keterlibatan media massa.

“Meningkatnya kasus kekerasan seksual  yang dilakukan orang terdekat korban dan meningkat pelakunya usia anak,  ini membuktikan bahwa Tapanuli Utara menjadi zona merah kejahatan seksual anak,”  tegas Arist Merdeka Sirait saat menghadiri ekspos kasus incest yang dilakukan orangtua sambung inisial S di Mapolres Tapanuli Utara, Rabu (16/06/22).

“Kami mengapresiasi kerja keras dan cepat Kapolres AKBP Ronald Sipayung dan Kasat Reskrim AKP M Tambah serta jajaran yang berhasil mengungkap dua kasus kejahatan seksual tersebut,” ujar Arist.

Terkait kasus itu, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal proses hukumnya dan melakukan tes psikologi dan terapi sosial terhadap korban.

“Kami mengimbau dan memgingatkan para  keluarga pelaku agar menghentikan intervensi penegakan hukum. Demi penegakan dan keadilan hukum bagi korban, biarlah kasus ini menjadi edukasi bagi keluarga dan masyarakat,” katanya. 

Arist Merdeka Sirait mengajak Bupati Tapanuli Utarabeserta jajarannya lintas dinas dan lembaga untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas. “Untuk itu, perlu melibatkan seluruh kepala desa, lembaga desa dan Babinkamtibmas,” tegas Arist.(ian)