Restorative Justice, Penuntutan Dua Perkara Dihentikan

0
EKSPOSE VIRTUAL: Kajati Dita Prawitaningsih dan Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Mungkar.

SULUT-KADENEWS.COM: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, S.H., M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffrey Maukar, S.H., M.H dan Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Rabu (29/09/2021),

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yaitu perkara tindak pidana umum atas nama tersangka ADGM alias Andi melanggar sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atas nama tersangka RK alias Rian melanggar sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Selain itu. dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dengan perkara tindak pidana umum atas nama tersangka JM alias Jonathan melanggar sangkaan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dari kedua perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice. Selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut.

Ketiga perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice karena terpenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah). Syarat tersebut
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kegiatan ekspos ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Hadiyanto, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Eri Yudianto, S.H., M.H, para Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.(sam/ian)