Perkosa Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

0
Terdakwa Mas Bechi yang bakal mendekam di penjara selama 7 tahun. Foto : kanalindonesia

SURABAYA–KADENEWS.COM: Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati divonis 7 tahun penjara. Lantaran, dia terbukti bersalah mencabuli santriwati. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara,” kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).

Majelis hakim menjelaskan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Di antaranya karena terdakwa masih muda dan memiliki peluang untuk memperbaiki kesalahannya. Hal yang meringankan lainnya adalah karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta belum pernah dihukum.

Sedangkan, pertimbangan  yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan seorang tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan pondok pesantrennya di Jombang. “Pertimbangan lain karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sebelum sidang, ratusan pendukung Mas Bechi mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia di Jatim melakukan aksi doda bersama di PN Surabaya pukul 10.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara, Senin (10/10/ 2022). JPU menjeratnya terdakwa dengan  Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal sesuai dengan pasal 65.

“Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya, red) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan,” kata Kajati Jatim Mia Amiati di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).

Mia menjelaskan dalam persidangan ini tak ada hal-hal yang meringankan Mas Bechi. Untuk itu, JPU menuntut pidana 16 tahun ini.”Dalam persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan,” ujarnya. (dtc/cnn)