Aneh, Perkara Didaftarkan di PN Surabaya, Keputusan Eksekusi ‘Diambilalih’ PN Mojokerto. MA pun Beraksi

0

Surabaya-kadenews.com,-Lembaga Pendidikan dan Bantuan Hukum (LPBH) Surabaya, tertanggal 12 Juni lalu, resmi menyampaikan Surat Gugatan Perlawanan Eksekusi terhadap lahan di Desa Tunggal Pager Mojokerto.

Adalah Advokad senior MT. Yudhihari, SH, MH, dan Rouli Dame Marbun, SH, selaku kuasa khusus yang ditunjuk Penggugat Hendro Mujianto, dengan Gugatan No. 1/Eks.G/Del/2024/PN.Mjk. Jo. No.77/Eks/2023/PN. Sby. melaui Ketua Pangadilan Negeri Surabaya.

Sementara pihak tergugat adalah Leon Agustono, mewakili diri sendiri, mewakili CV. Laris Motor, mewakili CV. Laris Jaya Motor, mewakili CV. Anyar Makmur, beralamat di Jl. Jambu No. 07, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Turut tergugat adalah Indarsih Onggo Warsito dengan alamat Jl. Jambu No. 07, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari Mojokerto.

Menurut Advokad Senior MT. Yudhihari, SH, MH, kronologis timbulnya masalah, sekitar tahun 2001, Hendro Mujianto (kliennya) melakukan kerjasama bisnis dengan Leon Agustono dengan nama CV. Anyar Motor. Tahun 2004, tanpa sepengetahuan Hendro, Leon menutup CV dimaksud dan menggantinya dengan PT.

Sejatix sampai dengan tahun 2016, Leon tetap melaporkan necara keuangan. Berhubung semakin lama usaha kian hancur.

“Melihat kerjasama semakin tak menghasilkan, akhirnya klien saya mengundang Leon. Hingga berkali-kali dipanggil tidak ada niat baik untuk datang hingga kasus sampai ke Meja Hijau,” terang Yudhihari.

Dijelaskan di PN Surabaya kliennya kalah. Begitu pula di PT Jawa Timur kliennya juga kalah. “Alhamdulillah di MA kami memenangkan perkara. Tapi di tingkat PK1 klien kami kalah lagi,” tambahnya.

Terkait dengan putusan PK (Peninjauan Kembali) 1, terangnya pihaknya ‘melawannya’ dengan PK (Peninjauan Kembali) 2.

“Boleh kok mengajukan PK2. Sebab kami berpendapat penggugat tidak bisa mengeksekusi objek sengketa. Barang bukti sertifikat di ada di kami. Kecuali disita,” ujar Yudhihari optimis.

Soal pengambil-alihan petusan eksekusi dari (seharusnya) dilakukan oleh PN Surabaya ke PN Mojokerto, pihaknya mengaku sudah melakukannya pihak PN Mojokerto.

Berdasarkan informasi Ketua Panitera, Made, memang benar bahwa pihaknya telah menerima limpahan (terkait eksekusi) dari PN Surabaya.

“Namun setelah kami kroscek tidak ada bukti formal yang menguatkan ucapan Pak Made ini. Dan ini adalah pelanggaran yang bisa dipersoal ke ranah hukum,” imbuhnya.

Soal Pelaksaan Eksekusi tanggal 12 Juni 2024, Yudhihari mengaku merasa sudah dikibuli. “Masak pelaksanaan dilakukan siang hari, undangan sampai ke kami sekitar 2 jam setelahnya,” akunya kecewa.

Endingx pastilah proses eksekusi batal. Bagaimana tidak eksekusi tidak bakal terjadi, gegara pihaknya merasa sah memikinya secara.

Upaya yang akan dilakukan oleh Yudhihari dan tim, akan mengadukan persoalan tersebut ke Mahkamah.

“Alhamdulillah, ternyata MA lebih dulu respek mengeluarkan surat perintah. Walau isinya sebatas melakukan peninjauan ulang atas laporan terkait Eksekusi,” pungkasnya. (Ryan Chandra)

Adapun dasar gugatan ;
1. Bahwa pada hari Rabu (15/5) 2024 pukul 09.00 WIB, penggugat telah memenuhi Undangan Rapat Koordinasi Pra Eksekusi kedua Perkara Perdata No. 1/Eks.G/Del/2024/PN. Mjk. Jo. Nomor. 77/Eks/2023/PN.Sby.
Fakta hukum yang terjadi ternyata bukan rapat koordinasi Pra Eksekusi melainkan pemberitahuan dilaksanakannya eksekusi atas obyek tanah.

2. Bahwa dalam rapat Pra Eksekusi atas obyek sengketa dipimpin oleh Panitera yang didampingi Kapolres Mojokerto dan Kapolsek Magersari. Dalam hal ini Pimpinan rapat memberikan kesempatan pada termohon eksekusi dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan atas koordinasi pra eksekusi.
Yang dalam hal ini Kuasa Hukum Termohon Eksekusi menyampaikan pokok pokok pikiran berupa :
“Mohon dengan hormat agar menangguhkan rencana eksekusi karena perkaranya masih dalam proses persidangan dengan Reg.Nomor:383.PK/PDT/2024. Yang apabila memaksakan pelaksanaan eksekusi akan menyulitkan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto nantinya termohon eksekusi menang dalam putusan perkara Nomor: 383.PK/PDT/2024.