Surabaya-kadenews.com,-Jajajaran Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN menjadi tersangka yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono, di Asrama Polisi Kota Mojokerto. Briptu Rian kemudian diketahui meninggal akibat luka bakar yang dideritanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan pihaknya turut berduka cita atas insiden tersebut. Dia menyatakan penyidik telah menetapkan FN sebagai tersangka & ditahan.
“Untuk Briptu FN berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Dirmanto.
Adapun pemicu terjadinya peristiwa, akibat rasa kesal Briptu FN gegara suaminya acapkali mengabiskan uang untuk bermain judi online.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyebabnya Briptu FN marah lantaran Briptu Rian suka menghabiskan uang untuk judi online,” ujarnya.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
Kapolda berharap semoga kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Katanya, banyak cara yang harus dilakukan dalam menyelesaikan persoalan. *(H.Chand)*