Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Anak Didik

Bos SMA Selamat Pagi Indonesia Batu Terancam Tuntutan Hukuman Maksimal Seumur Hidup

0
PERSIDANGAN: Sidang perkara pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu di Pengadilan Negeri Malang.

MALANG-KADENEWS.COM: Sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Julian Eka Putra, founder SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu terhadap anak didiknya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (27/6/2022).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dan ahli forensik ekspresi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Julianto Eka Putra. Penasihat hukum terdakwa meliputi Philipus Harapenta Sitepu, SH, MH, Jeffry Simatupang SH, MH dan Ditho Sitompoel, SH, MH.

Memasuki sidang ke 18, jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa telah menghadirkan masing-masing saksi ahli. Terdakwa Julianto juga diberikan kesempatan mendatangkan saksi meringankan dirinya dari SMA SPI.

KAWAL PROSES HUKUM: Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan Tim Litigasi dan Advokasi Perkara Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu yang hadir di persidangan di PN Malang.

“Sidang berikutnya minggu depan, kemungkinan Julianto akan berhadapan dengan tuntutan JPU,” ujar Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan Tim Litigasi dan Advokasi Perkara Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu yang hadir di persidangan.

Menurut Arist terdakwa Julianto Eka Putra didakwa melanggar UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup.

“Patutlah majelis hakim akan memvonis Julianto dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016. Saya percaya bahwa Julianto akan diputuskan  bersalah telah melakukan kejahatan seksual terhadap,” tegas Arist Merdeka Sirat

Setelah mengikuti persidangan perkara Julianto mulai dari gugatan praperadilan sampai sidang mendengarkan saksi ahli,  Arist Merdeka meyakini bahwa terdakwa Julianto tidak bisa bebas dari tuntutan hukum atas perbuatannya.

“Mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukannya merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan khusus (leg specialist) yang tidak bisa ditoleransi karena masuk kategori predator anak,” ujarnya.

Menurutnya segala upaya untuk membebas dirinya dari kejahahatan seksual yang diduga dilakukannya akan sia-sia. “Mulai dari upaya membebaskan diri dari penahanan sampai menghadirkan saksi ahli dan meringankan hingga mengkontruksi bahwa pelapor sebagai perempuan nakal,” jelasnya.

Arist meyakini JPU akan menuntut terdakwa secara objektif sesuai dengan perbuatannya. Begitu pula, majelis hakim akan memberikan keputusan sesuai dengan fakta di persidangan. “Biarlah Tuhan berdaulat atas keadilannya,” pungkas lelaki kelahiran 11 Juni 1960 itu.

SAKSI TAK KONSISTEN

Pada sidang pemeriksaan saksi yang diajukan JPU Edi Sutomo SH, MH, penasihat hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang SH mengatakan jika saksi tidak konsisten dan berbeda dalam menyampaikan keterangan.

“Di mana setiap ada pertanyaan tidak konsisten atau yang disampaikan berubah-ubah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saya catat sudah 3 hingga 4 kali. Kami ingatkan saat saksi memberikan keterangan di bawah sumpah, lho,” ujarnya seperti dilaporkan Elshinta, Sabtu (19/3).

Jeffry memberikan contoh ketidakkonsistenan keterangan saksi terkait dengan waktu kejadian yang disampaikan. Misalnya tempat, waktu, dan peristiwanya.

“Sidang sebelumnya dari 2 saksi yang dihadirkan tidak konsisten. Sekarang juga begitu lagi,” aku Jefry.

Berdasarkan ketidakkonsintenan saksi itu, Jeffry meyakini apa yang didakwakan kepada kliennya tidak benar karena tidak menemukan fakta apapun yang menerangkan bila terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Sidang pemeriksaan saksi pelapor dari JPU berikutnya berlangsung, Rabu (9/3/2022). Sidang tertutup itu dipimpin majelis hakim dengan Hakim Ketua Djuanto SH MH, Hakim Anggota 1 Harlina Rayes, SH MH, Hakim Anggota 2 Guntur Kurniawan SH.

Juru bicara tim penasihat hukum Julianto  Jeffry Simatupang SH MH mengatakan masalah fakta di persidangan pihaknya sangat keberatan terkait keterangan yang diberikan oleh pelapor maupun saksi pelapor karens sangat berbeda dengan keterangan saat di-BAP yang didakwakan.

“Dua saksi yang diajukan keterangannya berubah-ubah, kami berhasil membuktikan bahwa ada ketidakkonsistenan keterangan yang disampaikan saksi pelapor saat persidangan tersebut,” ungkap Jefry seperti dikutip Elshinta, Kamis (10/3/2022). (ams)