Perda APBD 2021 Kabupaten Malang Disahkan

0
SIDANG PARIPURNA: Wakil Bupati Malang Drs Didik Gatot Subroto dan Ketua DPRD Darmadi usai menandatangani persetujuan Raperda APBD 2021 menjadi Perda.

MALANG—KADENEWS.COM:  Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Malang menyetujui Raperda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 menjadi Peraturan Daerah. Hal itu tertuang dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang Jl Panji, Senin  (27/6/2022).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut dihadiri wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto,SH.MHum karena Bupati Malang Drs.HM Sanusi MM kunjungan kerja ke Denmark. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Darmadi S.Sos. dengan juru bicara Drs. Mukhamad Fauzi. MAg.

Dengan persetujuan ini, menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan Bupati Drs. H.M. Sanusi MM berjalan dengan baik, sehingga mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Kecuali) karena sistem yang diterapkan pemda baik dengan terbitnya PP No. 10 tahun 2021.

Terkait aset yang sudah tidak layak agar dilakukan penghapusan sehingga tidak membebani APBD dan tidak menjadi temuan BPK.

Hal itu diperkuat pula dengan capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan bisa di tingkatkan menjadi Wajar Tanpa Syarat (WTS).

Raperda tahun 2021 mendapat persetujuan dari Fraksi-Fraksi DPRD untuk diproses lebih lanjut, sebagai mana mekanisme peraturan yang berlaku. Dan Banggar mengapresiasi program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan Komitmen bersama dalam RJPMD Kabupaten Malang 2016-2021 dan menetapkan 3 Strategi Pembangunan ;
Menurunkan angka kemiskinan ;
Optimalisasi sektor pariwisata;
Memperkuat daya dukung lingkungan hidup.

“Opini WTP menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan terdapat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Bupati Didik Gatot Subroto, setelah acara berakhir.

“Pencapaian opini WTP ini merupakan pencapaian terbaik bagi pemerintah daerah atas kinerja keuangan selama ini. Namun merupakan suatu tantangan bagi eksekutif dan legislatif untuk melakukan upaya-upaya perbaikan dan penyempurnaan, menuju wajar tanpa syarat (WTS)”, tegasnya.

Selain itu, dia mengharapkan seluruh perangkat daerah menjadikan hasil pembahasan DPRD yang berupa rekomendasi, dapat dipergunakan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya.

“Saya mengharapkan agar para jajaran pemerintah daerah dapat mengevaluasi pelaksanaan belanja program dan kegiatan dalam rangka menjamin manfaat yang dihasilkan, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan optimal, terpadu, berkesinambungan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Darmadi,S.Sos meminta kepada eksekutif untuk menjalankan segera saran-saran yang tertuang dalam rapat paripurna tersebut.
Saran-saran itu harus segera dilaksanakan, guna menuju pada Wajar Tanpa Syarat (WTS)”, ujar Darmadi, S.Sos. (sam/ian)