MALANG-KADENEWS.COM: Pemerintah Kabupaten Malang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Malang dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).
Penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Bupati Drs HM. Sanusi MM dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Diyah Yuliastuti, SH MH bertempat di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (22/6/2022).
Sejumlah pejabat Pemkab Malang menyaksikan penandatangan MoU tersebut. Di antaranya para asisten sekretaris daerah, staf ahli, kepala dinas/badan, kepala bagian, para camat, jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Malang.
Bupati Drs. HM Sanusi, MM menjelaskan, penandatanganan kerja sama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Malang dengan Kejari Kepanjen. Serta untuk mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN akan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pemkab dan Kajari Malang akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya. “Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Malang,” jelas Bupati.
Sanusi berharap, Pemkab Malang dan Kejari Kepanjen Malang, selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum. “Sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Malang,” harapnya.
Kajari Kepanjen Dr. Diyah Yuliastuti, SH, MH menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Malang di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sesuai kesepakatan.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami. Apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejari Kepanjen Malang siap membantu dan memberikan sosialisasi,” katanya.
Diyah Yuliastuti berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama tersebut segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan.
Pada kesempatan itu, Kejari Kepanjen mengaplikasi pelayanan hukum yng disingkat SIAP (sistem aplikasi online pelayanan hukum) pada website kejari-malang.go.id. “Dengan aplikasi tersebut dapat memberikan informasi kepada segenap OPD berkaitan dengan Kabupaten Malang dan sebagai pelayanan pengaduan hukum online dari masyarakat,” ujar Sekda Wahyu Hidayat. (sam/ian)