Mediasi Ketiga 30 Juni 2022 Mendatang

Dokter Gugat Bupati Malang Rp 8 Miliar

0
OBYEK SENGKETA: Rumah dinas di Jl Kartini 8 Kelurahan Ketindan, Lawang.

MALANG-KADENEWS.COM: Pensiunan Kepala Puskesmas Singosari dr Hesti Lestari menggugat Pemkab Kabupaten Malang cq Bupati Malang Drs HM Sanusi MM sebagai tergugat I dan Kepala Badan Pertanahan setempat sebagai tergugat II. Gugatan Rp 8 miliar didaftarkan di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Pemicunya gara-gara Pemkab Malang meminta dr Hesti yang pensiun itu meninggalkan rumah dinas di Jalan Kartini 8 Kelurahan Ketindan, Kecamatan Lawang yang ditempati sejak pertengahan tahun 1984 tersebut.

PENGGUGAT: dr Hesti Lestari (kanan) didampingi pengacaranya, H Maskur SH hadiri mediasi kedua di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (16/6/2022) lalu.

“Padahal rumah tersebut yang berdiri di atas tanah eigendom verponding (peninggalan warga Belanda, Red) atas Nama Henri Francois Reyneart itu telah dibeli oleh penggugat seharga Rp 22.830.000,” tegas pengacara penggugat H Maskur SH didampingi Anang Sugiantanto SH, kemarin.

Menurut Maskur pembelian yang dilakukan oleh kliennya sesuai prosedure. Setelah menempati sekitar 6 tahun, tepatnya tanggal 13 Maret 1990, penggugat mengajukan surat permohonan untuk memiliki hak atas rumah yang ditempatinya kepada Bupati Malang.

Penggugat juga mengirim surat permohonan serupa ke Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta pada 12 April 1990. Intinya penggugat akan membeli rumah beserta tanah yang berstatus eigendon verponding Nomor 6950 seluas 1.636 meter persegi itu. “Balasan dari Bupati Malang  tertanggal 12 Juni 1990, pada prinsipnya menyetujui permohonan klien kami,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Maskur, penggugat mendapat surat balasan dari BPN Jawa Timur selaku Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda di Jawa Timur tertanggal 28 Juni 1990. “Intinya penggugat diminta melengkapi persyaratan permohonannya. Seperti surat keterangan pendaftaran tanah, salinan peta, gambar situasi, biaya pendaftaran dan surat keterangan kewarganegaraan pemilik tanah ” papar Maskur.

Maskur menegaskan tanah dan bangunan rumah di Jalan Kartini 8 Lawang itu bukan aset Pemkab Malang. Melain tanah eigendom yang telah dibeli kliennya secara sah dan prosedural dengan mengajukan permohonan ke sejumlah institusi terkait.

“Karena itu, kami menggugat tergugat I (Bupati Malang, red) membayar ganti rugi sebesar Rp 8 miliar lebih. Rinciannya kerugian materiil Rp 3.022.773.000 dan kerugian immateriil Rp 5 miliar,” rincinya.

Selain itu, dr Hesti Lestari menggugat Bupati Malang agar menyerahkan sertifikat hak pakai nomor 15 tertanggal 31 Agustus 1984 kepada tergugat II, BPN Kabupaten Malang.

“Kami juga menggugat agar tergugat II menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atas nama Hesti Lestari,” tegasnya.

Kini gugatan tersebut masih memasuki tahap mediasi kedua, antara penggugat dengan tergugat I dan II, di PN Kepanjen, Kamis (16/6/2022) lalu. Bupati Malang diwakili Abdusy syukur dan Ahmad Ilham dari Bagian Hukum Pemkab setempat. Dari BPN diwakili  Eka Safitri SH.

Sedangkan dari penggugat, dr. Hesti Lestari hadir didampingi pengacaranya, Maskur SH. Mediasi yang dipimpin oleh penitera itu akan dilanjutkan media ketiga 30 Juni 2022 mendatang. “Mediasi ketiga sekaligus penentuan jadwal sidang dan hakim,” ujar Maskur.

Saat dikonfirmasi terkait gugatan dr Hesti Lestari, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Prasetyani Arum Anggorowati, SH, M. Hum enggan berkomentar banyak.

“Kami diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan gugatan tersebut. Namun kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh lagi karena masih mediasi,” ungkap Arum di ruang kerjanya, Jumat (17/6/2022) lalu.

Sementara Kepala Dinas Pertanahan Pemkab Malang Abdul Qodir mengatakan aset yang digugat itu milik Pemkab Malang. “Sertifikat tanah itu  eigendom dan itu aset Pemkab Malang,” ujarnya. (sam/ian)