Korupsi PKIS Sekartanjung, Kajari Pasuruan Memburu Rekanan yang Kabur

0
DITAHAN: Mantan Wabup Pasuruan Riang Kulup Prayuda (tengah) bersama Ketua PKIS H Kusnan dan Wibisono, rekanan PKIS.

PASURUAN – KADENEWS.COM : Kejaksaan Negeri Bangil melakukan pemburuan terhadap N yang merupakan salah satu orang yang korupsi berjamaah terhadap kasus Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung.

Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro menambahkan, pihkanya terus mendalami kasus dugaan korupsi koperasi. Ia memastikan, kasusnya tak berhenti usai menetapkan dan menahan tiga tersangka Rabu (18/8/2021).

Para tersangka, mantan Wabup Pasuruan Riang Kulup Prayuda yang populer dengan panggilan Gagah. Selain itu, Kusnan, warga Tutur, yang juga ketua PKIS Sekartanjung juga dijebloskan ke tahanan. Dan Wibisono selaku penyedia.

“Kami mengejar pelaku lain. Dari hasil penyelidikan ada pihak yang juga berperan terhadap dugaan korupsi ini. Bahkan kami sudah mengeluarkan DPO,” ujar Kajari.

Menurut Kajari, ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab. Termasuk Bendahara Sarmudin, yang telah meninggal dunia dan N, rekanan yang kini masih menjadi DPO pihak kejaksaan.

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, dugaan penyimpangan dari korupsi berjamaah ini adalah pengadaan peralatan pengolahan susu yang tidak sesuai standardisasi kementerian.
Seharusnya, mesin yang dibeli itu adalah mesin pabrikan. Namun, pengurus koperasi malah membeli mesin modifikasi.

“Mesin tersebut dimodifikasi di perusahaan yang mereka buat. Sehingga tidak sesuai standar dari kementerian dan spesifikasinya juga berbeda. Dengan tindakan mereka itu negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar,” tutur Kasi Pidsus.

Mereka disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 atau pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. (aza/ian)