Pengguna Sabu Asal Pasrujambe Dibekuk

0
DITAHAN: Rudi Hartono dan barang bukti sabu serta handphone. (Foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-Kadenews.com: Unit Opnal Satreskoba Polres Lumajang mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Dia adalah Rudi Hartono warga Dusun Pagowan, Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe. Pria 36 tahun ini diamankan karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,54 gram.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Baskoro menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga. Petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis SS 1 poket serbuk kristal, dan 1 buah HP, serta timbangan. Dirumahnya itu sering dijadikan tempat dia mengkosumsi narkoba.

“Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Tersangka tidak bisa mengelak, ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan BB berupa sabu dengan total berat 0,54 gram yang terbungkus kertas rokok di dalam rumahnya,” jelasnya.

Penangkapan tersangka dilakukan Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.

“Tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Lumajang. Petugas tetap melakukan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” Ungkap Ipda Catur Baskoro.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(fat/01)