IBW Jember Somasi Kadispenduk Capil Terkait Legal Formal Penerbitan KK

0
MENYOAL PLT: Sudarsono ketua IBW Jember yang mensomasi Kepala Dispenduk Capil Jember.

JEMBER-kadenews.com:   Indonesia Bureucracy Watch (IBW) Jember hari ini resmi melayangkan surat somasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Jember terkait penerbitan kartu keluarga (KK)  yang ditandatangani oleh Plt Kadispenduk Capil Sri Wahyuniati pada waktu itu.

Ada dugaan melanggar asas legalitas dan asas kepastian hukum dalam penerbitan KK yang ditanda tangani Sri Wahyuniati tersebut.

Sudarsono ketua IBW Jember kepada media mengungkapkan, berdasarkan SK bupati Jember nomor 821,2344/414/2017 tanggal 10 juli 2017 menerangkan bahwa bupati mengangkat Sri Wahyuniati sebagai sekretaris Dispenduk Capil merangkap sebagai plt Kadispenduk Capil dan menandatangani puluhan ribu KK tanpa mencantumkan status atas nama (an) dalam form tanda tangannya sehingga dianggap tidak sah sesuai uu no 30 tahun 2014 pasal 70 yang berbunyi keputusan dan/atau tindakan tidak sah apabila dibuat oleh badan dan / atau pejabat tidak berwenang. Akibatnya kepastian hukumnya tidak mengikat dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

“Karena dasar itulah saya mendesak kepada Sri Wahyuniati yang kini sudah definitif sebagai kepala Dispenduk Capil untuk menarik semua produk hukum yang ditandatanganinya selama dirinya menjadi plt,” ujarnya.

Ada sekitar 10 ribu lebih KK yang tercela pada waktu itu dengan asumsi jika per harinya mencetak 600 KK. Jika tidak dicabut menurut Sudarsono dirinya akan melakukan upaya hukum sebab dirinya merupakan salah satu korban penerbitan KK yang ditandatangani Sri Wahyuniati selaku plt pada waktu itu.

Hingga berita ini dimunculkan belum ada klarifikasi resmi dari Pihak Dispenduk Capil. Kepala Dispenduk Capil Sri Wahyuniati saat dihubungi via hp masih belum merespons. (kik/01)