Baru Hirup Udara Bebas, Pelaku Pembunuhan Berencana di Biting Ditangkap

0
Pelaku Sora ketika diamankan polisi kasus Narkorba.(foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG – kadenews.com: Peristiwa pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, pada 30 Januari 2015 silam terhadap Misdiano (24) warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono dan Agus Sutiono (27), warga Dusun Duren, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono akhirnya terungkap.

Tersangka pembunuhan sadis ini Sora Bin Nurhasan warga Dusun. Klobuk Kulon Rt 003 Rw 004 Desa Coban Joyo Kecamatan Kejayan Kabupaten Lumajang merupakan eksekutor aksi pembunuhan. Padahal tersangka baru saja akan bebas Lapas Kelas II B Lumajang.

“Pelaku kita tangkap di depan Lapas kelas II B Lumajang pada Minggu (4/3/2018) pagi sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Kanit Pidum Ipda Agus Sugiarto. Senin (5/3/2018).

Tersangka ditangkap di depan lapas karena sebelumnya pernah menjalani masa hukuman di Lapas karena terlibat kasus kepemilikan sabu dan ganja. Dan saat ini pelaku baru saja bebas.

“Setelah mendengar tersangka bebas, anggota kami langsung menunggu di luar Lapas untuk melakukan penangkapan,” ujar Agus Sugiarto

Dikatakan dia, Sora merupakan eksekutor sedangkan NN yang merencanakan penganiayaan dibantu beberapa rekannnya Salah satunya P (21), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.

“Dua orang kita tangkap sedangkan satu rekannya belum diketahui identitasinya ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Lumajang. “Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” imbuhnya. (fat)