Simpan SS, Warga Jatiroto Dibekuk

0
DIKEMAS: Barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskoba Polres Lumajang. (Foto: fat/kadenews.com

LUMAJANG-kadenews.com: Sat Reskoba Polres Lumajang terus memerangi peredaran narkoba. Hasilnya, polisi membekuk seorang pria yang kedapatan menyimpan sabu-sabu (SS).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito melalui Paur Subbag Humas Ipda Basuki Rachmad mengungkapkan, jajarannya berhasil mengamankan satu orang pria berinisial IS, 48,yang menyimpan SSi rumahnya di Dusun Lor Kanal RT001 RW 005, Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Kabaupaten Lumajang.

“Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 01.30 WIB tersangka IS berhasil kamibbekuk di rumahnya,”terangnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu kaleng plastik biskuit, satu kaleng rokok yang berisi satu poket SS dengsn berat kotor 1,62 gram,  kotak plastik bertuliskan ‘Selection’ yang berisi 10 (sepuluh) poket seberat kotor total 5,44 gram.

“Polisi juga mengamankan sebuah sendok takar/sekrop SS yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, satu bendel plastik klip,”pungkas Basuki.

Pelaku akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Paur Subbag Humas Ipda Basuki Rachmad mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang

“Laporkan ke pihak kepolisian jika mendengar ataupun mengetahui penyalahgunaan narkotika di sekitar kita,” katanya.(fat)