Dua Orang Bawa Ribuan Obat Keras, Komix dan Alkohol 12 Ribu Botol

0
BARANG BUKTI: Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban merilis hasil tangkapannya.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Aparat Polres Lumajang mengamankan sekitar 7 ribu butir obat golongan keras, alkohol 12 ribu botolĀ  dan 13 ribu obat batuk Komix.

“Barang bukti berhasil diamankan 7.340 butir obat keras, alkohol 1.276 botol, dan komix 13.200,” kata Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban SH., SIK., MM., MH.

Penangkapan ini berawal dari polisi menerima informasi dari masyarakat adanya mobil Toyota Avanza Nomor Polisi L-1593-GB dari Jember menuju warung kelontong yang berada Kecamatan Tempeh.

“Polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut di jalan, setelah digeladah di dalam mobil polisi menemukan botol alkohol 70%, Komix yang ditaruh di dalam kardus, dan obat keras,” terang Arsal.

Jumlah barang yang berhasil diamankan adalah Supertetra 18 box (3.240 butir), Neoralgin 32 box (3.200 butir), Rafalgin 3 box (300 butir), Ponstan 1 box (400 butir), Ampicilin Thihyrate 1 box (100 butir), 11 box besar Komix yang berisi 13.200 sachet serta alkohol 70 persen dalam dua kemasan botol sedang dan besar.

Kedua berinisial AH dan SH mengaku membeli barang-barang tersebut di sebuah apotik di Jember.

“Akan saya dijual lagi di Lumajang,” kata salah satu pelaku saat ketika diinterogasi Kapolres Lumajang.

Kapolres menuturkan, penyalahgunaan Komix dan alkohol 70 persen inilah yang dijadikan miras oplosan atau milo.

“Di Lumajang sudah banyak anak muda yang meminum oplosan. Bahkan juga ada yang saling bacok gara-gara miras oplosan,” tutur Arsal.

Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(fat/ian)