Bupati Lumajang Dipolisikan 12 Pengacara

0
PIDANA: Pengacara Okik bersama 11 orang pengacara lainnya melaporkan Bupati Thoriqul ke Polres Lumajang (Foto:fat/ kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Sekitar 12 orang pengacara yang tergabung dalam Peradi (Penghimpunan Advokat Indonesia), Senin siang (5/8/2019) mendatangi Mapolres Lumajang.

Kedatangan meteka  ke Mapolres Lumajang untuk melaporkan Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq karena telah mengusir pengacara Basuki Rahmad (Okik) dari ruang pertemuan saat mendampingi warga Gondoruso, Pasirian.

Saat itu warga Gondoruso menanyakan  lahan di desa tersrbut yang ikut menjadi bagian dalam pembangunan yang dikelola oleh PT. Semeru.

Kedatangan mereka tujuan meminta solusi terbaik dari Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Namun saat musyawarah berlangsung Okik merasa kecewa akibat diusir keluar dari ruang Mahameru lantai 3 pemkab Lumajang oleh Bupati Thoriqul Haq.

Setelah kasus pengusiran tersebut, suasana biasa-biasa saja. Bahkan Basuki Rahmad langsung pulang dari acara itu ke kediamannya

Baru setelah pengusiran itu viral di akun YouTube Lumajang TV, pria berkaca mata itu merasa terusik

Dalam tayangan di YouTube Bupati Lumajang mengangkat tangan menunjuk ke arah pintu, untuk mempersilakan Okik keluar dari ruangan.  Alasannya bupati ingin berkomunikasi langsung dengan warga, tanpa dijembatani dengan bantuan hukum.

Dalam kasus ini, sebanyakb12 pengacara itu menilai Bupati Lumajang membantah hak advokad, dengan cara menyuruh otoritas hukum yang sah keluar dari forum.

Ketua Perandi Lumajang Abdul Rohim mengatakan, kedatangan ke Polres Lumajang bersama rekannya advokat lainnya, awal mulanya karena melihat video yang sempat viral di media sosial yang dianggap ada yang tidak menyenangkan dan mengganja Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronikl (ITE).

“Kehadiran kami ke sini untuk melaporkan pidananya, di mana diumumkan kami mengetahui ini di media sosial yang bersumber dari Lumajang TV sehingga kami memulai untuk tidak menyenangkan dan menentang ITE,” tandasnya.

Dikatakan Abdul Rohim, sebelumnya pihaknya telah memberikan tenggang waktu selama 3 hari kepada Bupati Thoriqul  untuk meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.

“Karena itu tidak mau harus kami minta izin marwah organosasi, persetujuan advokad agar kami akan melanjutkan proses ini hingga selesai, “kata dia  keluar dari ruang KSPKT Polres Lumajang.

Menurutnya Okik seorang advokad yang memiliki hak dan wewenang mendampingi di dalam dan di luar persidangan. (fat/ian)