Setelah Ditahan, Bos SMA SPI Terancam Terjerat Kasus Eksploitasi Ekonomi Anak

0
WAWANCARA: Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kanan) di SMA SPI Batu. Terlapor Julianto Eka Putra (inzet kanan). Foto: Humas Polda Jatim & kadenew.com.

BATU – KADENEWS.COM: Founder SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JEP)  baru Senin (11/7/2022) mendekam di Lapas Klas 1 Lowokwaru Malang, kini terancam terjerat kasus hukum lagi. Yakni dugaan eksploitasi ekonomi di sekolah yang siswanya berasal dari yatim piatu dan keluarga yang tidak mampu itu.

Kasus sebelumnya, yang mengantarkan Julianto ditahan, karena menjadi  menjadi terdakwa kekerasan seksual terhadap 15 anak didiknya. Rabu (20/7/2022) mendatang masih sidang dengan agenda tuntutan.

Terkait kasus dugaan eksploitasi anak ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Batu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah yang berada di Desa Pandanrejo,  Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu pada Rabu (13/7/2022) pukul 10.05 – 12.30 WIB.

“Kami melakukan pemeriksaan di 12 tempat, yang ada kaitannya dengan kasus eksploitasi ekonomi terhadap anak,”  ujar Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Menurut Dirmanto atas laporan itu, Julianto diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi. Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya.

Olah TKP di antara dilakukan di hotel, tempat pembuatan produk berlabel Banana, tempat marketing marchandise,  beberapa wahana untuk para tamu. Olah TKP menghadirkan 2  dari 6 orang saksi korban berinisial Wyn dan Olf, kuasa hukum korban Kayat Harianto dan kuasa hukum terlapor, Jeffry Simatupang, SH, M.Hum.

Menurut Kayat para saksi saat memberi keterangan sempat diintimidasi oleh oknum pegawai di SMA SPI. Saat saksi memberikan keterangan selalu dipotong dengan membalikkan fakta seakan eksploitasi ekonomi anak tak pernah terjadi.

Salah satu saksi sempat menangis dan minta pulang. Namun saksi korban, akhirnya  bersedia melanjutkan mengikuti olah TKP asal tanpa didampingi pengurus yayasan.

Sedangkan yang melaporkan kasus dugaan eksploitasi anak ke Polda Bali yang dilimpahkan ke Polda Jatim, 26 April 2022 adalah alumnus SMA SPI. Salah satunya  Robet Betesda.”Selama sekolah, kami dieksploitasi dengan bekerja hingga larut malam,” ujarnya saat ditemui di salah satu hotel di Jl Raya Jemursari Surabaya,  beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sekolah yang didirikan oleh Julianto ini merekrut siswa dari kalangan anak yatim piatu dan dari keluarga yang tidak mampu.

BUKA HOTLINE

Mereka dididik sebagai enterpeneur dengan mendirikan berbagai divisi usaha yang dipusatkan di Transformer Center. Seperti perhotelan, restoran, penjualan merchandise, outbound, beternak, berkebun, hingga pertunjukan tari kolosal. Di tempat inilah yang diduga terjadi dugaan eksploitasi ekonomi anak.

Kombes Darmanto mengumumkan Polda Jatim dan Polres Batu juga membuka hotline untuk pengaduan masyarakat yang menjadi korban eksploitasi ekonomi terhadap anak. Untuk di Polda Jatim bisa menghubungi nomer Hotline 0895343777548, dan untuk korban di wilayah Batu bisa menghubungi nomer Hotline Satreskrim Polres Batu 082328031328.

Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pendukung untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Ada beberapa dokumen yang berhasil ditemukan pihak kepolisian, terkait dengan nama-nama siswa di tahun 2008 sampai dengan tahun 2010. “Secara teknis itu sebagai bukti dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” jelas Kombes Pol Totok Suharyanto.

YAKIN TAK ADA EKSPLOITASI

Terkait olah TKP, Kuasa hukum terlapor, Jeffry Simatupang mengatakan pihak sekolah akan taat dan menghormati institusi hukum sesuai prosedur dan aturan yang ada.

Kami tidak gentar karena kami yakin jika itu tidak terjadi eksploitasi ekonomi. Selama syarat formilnya dipenuhi, ya silakan kami selalu terbuka,” ujarnya kepada awak media.

Sebelum olah TKP, Jeffry Simatupang sempat menemui Kasuditreskrimum Polda Jatim. “Saya tanya apakah ada penetapan pengadilan, dijawab tidak ada. Kalau tidak ada dasar hukumnya, ya berarti belum bisa dilakukan,” jelasnya.(sam/ian)