Edarkan Pil Koplo, Warga Tompokersan Diringkus

0
CARI BARANG BUKTI: Polisi saat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka (foto: Fat/kadenews.com).

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Tim Opsnal Satreskoba Polres Lumajang mengamankan Eko Santoso warga Jalan Iswayudi, Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, Senin (3/12/2018). Lantaran, lelaki 25 tahun itu memiliki dan mengedarkan pil logo Y.

DIAMANKAN: Barang bukti pil koplo, uang dan handphone tersangka.

Pelaku diamankan sesaat setelah menjual pil warna putih itu kepada orang lain.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro menerangkan, petugas mengetahui keberadaan dan identitas pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas Satreskoba,” ujar Catur, Rabu (5/12/2018).

Saat dilakukan penggeladahan, polisi mengamankan empat plastik klip yang berisi sepuluh butir pil dengan logo Y, dan 1 plastik klip berisi lima butir pil warna putih dengan logo Y, serta uang hasil penjualan Rp 70 ribu.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengapresiasi gerak cepat yg dilakukan oleh tim opsnal Reskoba Polres Lumajang.

“Kita cari terus mereka yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Mereka yang berurusan dengan barang haram ini, berarti siap berhadapan dengan tim kami. Tak akan saya relakan sejengkal tanah pun di Lumajang dikuasai para kartel obat obatan terlarang ini” tegas Arsal.

Untuk kelanjutan kasus ini, telah dikirim barang bukti ke Labfor Cabanag Surabaya.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di tahanan Polres Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang.(fat/ian)