Diduga Pungli Rp 25 Juta, Kades Lebakrejo Kena OTT

0
Kades Lebakrejo Purwodadi Gonggo Bitono

PASURUAN- kadenews. com : Tim saber Polres Pasuruan melakukan OTT (operasi tangkap tangan) kemarin sore (21/5/2018).

Orang yang ditangkap adalah Kades Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Gonggo Bitono. Lantaran  diduga melakukan pungli atas pengurusan akte jual beli tanah dan bangunan (AJB).

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan perkara yang melilit Bitono bermula dari jual beli di desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Jual beli itu dilakukan antara Ponadi, warga Sekarmojo, Purwosari dan Muhammad, warga Lebakrejo, Purwodadi.

Rumah milik Muhammad itu, dibeli oleh Ponadi seharga kurang lebih Rp 200 juta. Untuk memperkuat legalitas kepemilikan surat, Ponadi berencana mengurus surat akta jual beli.

Nah, saat itulah, pihak kepala desa, disebut-sebut meminta fee 10 persen dari harga jual, atau Rp 20 juta. Nilai tersebut, belum termasuk biaya pembuatan AJB Rp 5 juta.

“Total permintaan kades untuk penjualan tanah bangunan beserta pengurusan AJB-nya mencapai Rp 25 juta,” kata sumber yang tidak mau disebut namanya.

Kepada Ponadi, pihak kepala desa meminta agar pembayaran tersebut dilakukan di luar desa. Mereka pun janjian di alfamart di jalan raya Malang – Surabaya desa di Kertosari, Kecamatan Purwosari. Di situlah, uang Rp 20 juta diserahkan. Sementara sisanya Rp 5 juta, menunggu setelah AJB diselesaikan.
Rupanya, rencana itu sudah tercium pihak kepolisian. Saat penyerahan uang itulah, polisi akhirnya menggrebeknya. Ia pun digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso membenarkan adanya pengamanan seorang kades. Hingga Senin (21/5) malam, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
“Benar (Bitono, red) diamankan. Sekarang masih diperiksa,” ungkapnya (aza)

PASURUAN- kadenews. com : Tim saber Polres Pasuruan melakukan OTT (operasi tangkap tangan) kemarin sore. Ia adalah Kades Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Gonggo Bitono, saat ini ia diamankan polisi dengan dugaan melakukan pungli atas pengurusan akte jual beli tanah dan bangunan (AJB).

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan perkara yang melilit Bitono bermula dari jual beli di Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Jual beli itu dilakukan antara Ponadi, warga Sekarmojo, Purwosari dan Muhammad, warga Lebakrejo, Purwodadi.

Rumah milik Muhammad itu, dibeli oleh Ponadi seharga kurang lebih Rp 200 juta. Untuk memperkuat legalitas kepemilikan surat, Ponadi berencana mengurus surat akta jual beli.

Nah, saat itulah, pihak kepala desa, disebut-sebut meminta fee 10 persen dari harga jual, atau Rp 20 juta. Nilai tersebut, belum termasuk biaya pembuatan AJB Rp 5 juta.

“Total permintaan kades untuk penjualan tanah bangunan beserta pengurusan AJB-nya mencapai Rp 25 juta,” kata sumber yang tidak mau disebut namanya.

Kepada Ponadi, pihak kepala desa meminta agar pembayaran tersebut dilakukan di luar desa. Mereka pun janjian di Alfamart di Jalan Raya Malang – Surabaya Desa di Kertosari, Kecamatan Purwosari. Di situlah, uang Rp 20 juta diserahkan. Sementara sisanya Rp 5 juta, menunggu setelah AJB diselesaikan.

Rupanya, rencana itu sudah tercium pihak kepolisian. Saat penyerahan uang, polisi akhirnya menggrebeknya. Ia pun digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso membenarkan adanya pengamanan seorang kades. Hingga Senin (21/5) malam, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

“Benar (Bitono, red) diamankan. Sekarang masih diperiksa,” ungkapnya (aza/ian)