Mutasi Pejabat Oleh As’at Malik Dilaporkan ke Panswaslu

0
MENULIS: Pelapor didampingi pengacaranya Muhammad Sholeh di Bawaslu Lumajang.

LUMAJANG-kadenews.com: Mutasi pejabat Pemkab Lumajang, pada 2 Februari 2018  oleh Bupati Lumajang H.As’at Malik akhirnya dilaporkan ke Panwaslu.

Andre Eskobar didampingi pengacara Muhammad Soleh melaporkan mutasi pejabat Pemkab Lumajang tersebut ke Panwaslu, pada Senin (21/9/2018). Diduga  ada perbedaan jumlah rekomendasi dari Mendagri atas mutasi tersebut.

Laporan yang diterima oleh salah seorang anggota Panwaslu Lumajang, Amin Sobari SH. Ia meminta berkas asli dari rekomendasi Mendagri tersebut, karena berkas asli tersebut dinilai sebagai salah satu persyaratan dari laporan yang dilakukan Andre Eskobar.

Namun mendapatkan jawabaan tersebut, Muhammad Sholeh SH, meminta kepada Amin Sobari untuk menunjukkan pasal yang mengharuskan adanya berkas asli tersebut.

“Ini hanya ada foto copynya saja, kalau Bapak minta yang asli tidak punya. Tapi jika laporan ini akan ditolak karena tidak ada berkas asli, silahkan buatkan surat penolakannya sekarang,” kata M. Sholeh.

Muhammad Soleh mengatakan hari ini untuk mendamping Andre karena ada dugaan terjadinya pelanggaran pasal 71 UU No 10 Tahun 2016, di mana Bupati tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa jabatan habis, itu kecuali ada persetujuan dari Mendagri.

“Ternyata pada bulan Januari ada surat persetujuan mutasi dari Mendagri mutasi 513. Akan tetapi faktanya pada saat pelantikan ada 653 dengan didasarkan dua surat,”ungkapnya.

Pemberitahuan Pemkab Lumajang kepada KPU Lumajang yaitu 513. Sedangkan Plt Bupati Lumajang Buntaran mengirim surat kepada Mendagri mempertanyakan karena ada dua surat yang benar 513 atau 653.

“Logika masyarakat awam, Plt Bupati pun tidak percaya, apalagi masyarakat. Makanya Andre melaporkan kepada Panswaslu karena punya data,” terang M. Sholeh.

Menurut Muhammad Sholeh, untuk mengetahui dokumen yang asli mana itu merupakan kewajiban Panswas, pembuktian bukan dari pelapor.

“Beban kewajiban itu Panswaslu meminta yang asli dari KPU. Kalau itu ada itu aturan mana, karena Banswalu No 14 tidak mewajibkan hanya bukti foto copy. Itu harus menindak lanjuti Kalau bisa panggil Plt Bupati ataupun pergi ke Mendagri,” pungkasnya.

Sementara itu,Ketua Panwaslu Lumajang Ahmad Mujadid mengatakan menyatakan akan mempelajari laporan ini dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jatim.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan kelepangkapan laporan tersebut.”Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ini sanksinya sangat berat dan tidak pilihan sanksi. Karena kalau terbukti, sanksinya calon itu akan didiskualifikasi. Karenanya kami perlu hati-hati dan tetap profesional agar di kemudian hari kami tidak dianggap memihak kepada calon-calon tertentu,” kata Ahmad Mujadid.(fat/ian)