Tiga Pasutri Digerebek saat Pesta Seks Saling Tukar Pasangan

0
ZAMAN EDAN: Tiga pasangan suami istri asal Lawang, Singosari dan Surabaya yang digerebek di hotel di Lawang, Malang. Tersangka Tri Harso Djoko Soelistijono alias Ion (paling kiri) sebagai promotor. (ist)

SURABAYA-kadenews.com: Perilaku seks menyimpang dengan bertukar pasangan suami istri (swinger) yang berlangsung sejak 2013, baru terbongkar oleh Unit III Asusila Subdit IV Remaja Anak-Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Polisi menggerebek tiga pasangan suami istri (pasutri) saat melakukan pesta seks bertukar pasangan di salah satu hotel di Lawang, Malang, pada Sabtu (14/4)

Unit III Asusila Subdit IV Remaja Anak-Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar kasus swinger atau seks tukar pasangan suami istri.

Dari enam orang yang ditangkap, hanya  satu orang yang ditatapkan sebagai tersangka

Dia adalah Tri Harso Djoko Soelistijono, 53, warga Jalan Ahmad Dahlan RT 02 RW 03 Keputih, Sukolilo, Surabaya. Lantaran, dia yang mengundang para pasangan suami istri sah dalam grup WhatsApp bernama Sparkling dan twitter yang beranggotakan 28 orang pasangan suami istri.

Tersangka juga yang  merencanakan hubungan seks tukar pasangan suami istri. Awalnya, tersangka yang juga tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Klampis Ngasem,  Sukolilo itu mengajak anggota grup untuk berkumpul  di Kebun Raya Purwodadi.

Kasubdti IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudhistira Midyahwan, Senin (16/4) karena tak ada yang datang untuk jumpa darat di Kebun Raya Purwodadi, akhirnya istri tersangka menghubungi korban berinisil SS di Lawang, Malang.

Kemudian ada anggota grup WA pasangan suami istri  AG dan DS asal Malang siap ikut pesta seks tukar pasangan. Setelah mereka bertemu di rumah SS di Lawang, WH dan AG mencari hotel untuk merealisasi fantasi seks dengan pesta swinger.

“Mereka sepakat pesta swinger di hotel di Jalan Sumber Kembar. Saat itu, pasangan suami istri lain, JK dan PP asal Singosari Malang ikut bergabung,” ujarnya.

AKBP Yudhistira menjelaskan, tiga pasangan suami istri itu berkumpul di hotel pukul 21.56. Setelah mereka melakukan foreplay (pemanasan) dengan pasangan masing-masing, dilanjut hubungan seks saling tukar pasangan.

Pesta swinger ini dilakukan dalam satu kamar. Saat mereka berhubungan intim, sekitar pukuk, 00.15 polisi menggerebeknya.

“Mereka belum sempat memakai pakaian dan ada yang sembunyi di kamar mandi,” ujar AKBP Yudhistira.

Saat diperiksa penyidik di Mapolda Jatim,  tersangka Harso mengaku pesta swinger ini dilakukan sejak 2013 hanya untuk menyalurkan fantasi seks. “Tempatnya pun keliling dari satu kota ke kota lain, tergantung kesepakatan anggota. Yang sering di Tretes, Pasuruan,” ujarnya.

AKBP Yudhistira menegaskan, tersangka Harso alias Ion bakal dijerat Pasal 296 KUHP tentang tentang tindak pidana sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. “Ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan kurungan penjara,”ujanya. (ian)