Ibu Muda Jadi Bandar Sabu

0
DITAHAN: Nurul Farida menunjukan barang bukti yang diamankan polisi.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Seorang

ibu muda ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang karena kepemilikan 5,04 gram sabu. Tersangka adalah Nurul Farida (27) warga Dusun Krajan, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang.

Tersangka diamankan Tim Cobra di rumahnya pada Selasa (22/8/2019) pukul 02.00 WIB. Saat diamankan Nurul Farida berusaha menyembunyikan dalam lembaran plastik hitam. Bahkan ada yang dibungkus dengan lakban untuk mengelabuhi polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, tersangka Nurul Farida adalah bandar sabu.

“Narkoba sekarang sudah masuk ke segala lini dalam masyarakat. Entah itu laki-laki, perempuan hingga anak sekolah pun menjadi agen penyebaran barang haram yakni narkotika,” tuturnya.

Kapolres menjelaskan, untuk mencegah semakin rusaknya generasi muda Indonesia, pihaknya tidak akan berhenti mencari jejak peredaran narkoba di Lumajang untuk mengungkap dan menangkap para pengedar serta penyalahguna narkoba.

“Karena 0,1 gram sabu dapat merusak saraf 10 orang jika 5 gram sabu ini berhasil diedarkan maka 500 masyarakat Lumajang rusak saraf otaknya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan, tesangka Nurul Farida ini disinyalir masih satu jaringan dengan tersangka Marsam yang masih menjalani pemeriksaan.

“Kami akan usut lagi jaringan Narkoba ibu muda bernama Nurul Farida untuk memutus rantai peredaran narkoba di Lumajang,” ujar Ernowo.

Karena perbuatannya, tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dan diancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (fat/ian)