Edarkan Pil Koplo, Pria Bertato Ditangkap

0
SANGAR : Dwi Wahyudi diciduk polisi karena mengedarkan Pil Koplo. (Foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-kadenews.com: Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap pria bertato yang menjadi pengedar pil koplo, Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Pria itu bernama Dwi Wahyudi alias Yudi warga Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

“Pelaku berhasil diamankan petugas di dalam rumahnya dan diketemukan ratusan barang bukti pil koplo,”ujar KBO Satresnarkoba Polres Lumajang , IPTU Haryono.Jumat (12/1/2018).

Dalam penggeledahan petugas berhasil mendapatkan barang bukti 13.534 butir pil logo Y dan 6.325 pil logo DMP, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 700.000.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah teko lengkap dengan tutupnya, 1 buah HP merk Advance,”bebernya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti pil koplo ke Mapolres Lumajang untuk proses hukum selanjutnya.

“Dalam gelar perkara, perbuatan pelaku terbukti melanggar Pasal 196 Sub 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Iptu Haryono.(fat)

Berita sebelumyaMerasuk ke segenap lapisan….
Berita berikutnya
BAGIKAN