Artis Vanessa Angel 20 Hari Ditahan di Mapolda Jatim

0
TERSANGKA: Vanessa Angel (kiri) didampingi pengacaranya di Mapolda Jatim. (ist)

SURABAYA-KADENEWS.COM: Penyidik Polda Jatim menahan artis Vanessa Angel (VA) yang menjadi tersangka pendistribusian foto dan video asusila ke sejumlah mucikari prostitusi online, Rabu (29/1/2019).

Penahanan selama 20 hari ke depan pesinetron cantik yang juga diduga terlibat prostitusi online ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

“Tersangka Artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya di Mapolda Jatim, kemarin.

Alasan penahanan, Vanessa menjadi tersangka melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesulilaan, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Selain itu, kata Barung, ada alasan lain yakni subjektivitas penyidik. “Alasan subjektif penyidik, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Dikatakan Barung, untuk penahanan tersebut penyidik sudah mempersiapkan penerbitan surat perintah penahanan mulai 30 Januari 2019.

Seperti diketahui Vanessa Angel didampingi pengacaranya datang ke Mapolda Jatim, kemarin diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Lantaran, pada panggilan yang pertama Vanessa tidak datang dengan alasan sakit.

Vanessa ini terjerat kasus prostitusi online dengan tarif Rp 80 juta sekali kencan, setelah ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan HR Muhammad Surabaya. Vanessa ditangkap bersama pengusaha berinisial R asal Surabaya yang memiliki usaha penambangan pasir di Lumajang. (ian)