Membegal dan Merampok di 9 TKP, Warga Karanglo Ditembak

0
RESIDIVIS: Rohmat (36) warga Dusun Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Tim Cobra Polres Lumajang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

Di mana pelaku ini terkenal sadis dalam setiap aksinya, mereka melukai korbannya.

Pelaku berhasil ditangkap yakni Rohmat (36) warga Dusun Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Dalam catatan kepolisian, tersangka Rohmat sudah empat kali masuk penjara, yakni tahun 2004, 2007 kasus curat, 2013 kasus curas, dan kasus curas TKP Kencong, Jember.

Dalam melakukan aksinya, tersangka Rohmat beraksi bersama temannya berinisial P, SK, SG, K hingga saat ini masih buron.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, tersangka Rohmat berhasil ditangkap tim Cobra Polres Lumajang saat berada di rumah selingkuhan di Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung.

Namun saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap polisi sehingga dilakukan penembakan di kakinya.

Pihaknya akan memburu semua kelompok pelaku begal yang dikenal sadis.

“Komplotan pelaku sudah kami kantongi namanya. Lebih baik menyerahkan diri daripada harus kami yang menangkapnya. Kami imbau untuk jaringan rohmat menyerahkan diri secepatnya,” ujar Hasran yang juga selalu Katim Cobra Polres Lumajang.

Polisi Gelar Rekontruksi Curas

Pada Selasa (29/1/2019) siang Polres Lumajang menggelar rekontruksi ulang di rumah korban Ripin di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, kabupaten Lumajang.

Dalam rekontruksi awalnya tersangka Rohmat bersama tiga orang rekannya saat ini masih buron masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.

Istri Ripin akan pergi ke dapur memergoki tersangka yang sudah ada di dalam rumahnya, karena kaget salah satu tersangka membacok kepala istri korban hingga pingsan sehingga harus menderita tujuh jahitan di bagian kepala.

Lalu dua tersangka lainnya langsung kabur keluar dari rumah. Anak korban terbangun mendengar adanya suara ribut ribut, saat mengetahui ibunya sudah terkapar membuat sang anak melompat ke arah Rohmat dan mencegah rohmat untuk kabur.

Suasana semakin mencekam karena keributan makin menjadi membuat Ripin terbangun. Ia langsung membawa celurit untuk melihat apa yang terjadi.

Pelaku P yang kaget langsung melukai anak korban dengan ketapel dan melarikan diri meninggalkan Rohmat.

Ripin terlibat saling bacok dengan Rohmat, karena kurang cepat kedua tangan Ripin terkena sabetan celurit Rohmat sehingga menyebabkan luka bacok sepanjang 7 cm dan 9 cm di kedua lengan Ripin.

Kemudian di awal bulan November 2018 pelaku mencukit jendela rumah korban bernama Achmad Khozaini, istri korban yang saat itu berada di rumah sendirian mendengar suara ribut dan mendatangi sumber suara tersebut.

Istri korban menemukan pelaku sudah masuk ke dalam rumahnya. Sontak salah satu pelaku menodong istri korban dengan sebilah celurit dan mengikat istri korban menggunakan tali.

Setelah mengikat istri korban, para pelaku menguncinya di dalam kamar. Kemudian para pelaku membawa pergi dua unit kendaraan beserta perhiasan gelang emas milik korban.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan, tersangka yang satu ini dalam melakukan aksinya tidak pernah sendiri, minimal mereka berdua bahkan kadang sampai 7 orang.

“Nama-nama pelaku sudah kami kantongi. Sementara ada enam orang yang masuk dalam jaringan komplotan begal sadis ini sudah kami identifikasi. tunggu tanggal mainnya,” ujar Arsal.

Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama dengan ancaman 12 tahun penjara.(fat/ian)