SOAL PENAHANAN ITU KEWENANGAN PENYIDIK

Setelah Jadi Tersangka, Vanessa Angel Terancam Ditahan

0
TERSANGKA: Vanessa Angel (instagram)

SURABAYA-KADENEWS.COM: Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan, artis FTV Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka. Lantaran, dia diduga terlibat dalam prostitusi online.

“Kami tetapkan artis VA dari saksi sebagai tersangka,” tegasnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Menurut Luki VA diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab dia  mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Bahkan foto pribadinya, dia share ke para mucikari. Selain itu, video hotnya hingga menyebar ke media sosial.

Penetapan tersangka ini, setelah penyidik mendalami bukti digital forensik dari ponsel milik Vanessa Angel dan mucikari Endang Suhartini (ES) alias Siska (37).

Dari pendalaman, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menemukan foto dan video hot yang diduga Vanessa Angel. Tak hanya itu, penyidik menemukan bukti 9 kali transaksi dari rekening mucikari ke rekening Vanessa.

Luki menjelaskan penetapan tersangka VA sesuai dengan hasil gelar dan pendapat berbagai ahli. Mulai dari ahli pidana, bahasa, ITE hingga Kemenag MUI.

“Senin pekan depan (14/1/2019), VA akan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Luki

Setelah pemeriksaan nanti apakah Vanessa Angel ditahan, Luki mengatakan itu kewenangan penyidik.

“Soal ditahan atau tidak, itu nanti kewenangan penyidik,” jelas Kapolda Jatim.

Memang penahanan bisa dilakukan, bila penyidik menilai tersangka tidak kooperatif,  dan khawatir menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya penyidik Polda Jatim telah menahan tiga tersangka mucikari Endang Suhartini alias Siska, Tentri dan Fitri.

Para mucikari ini terancam dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai Perdagangan Manusia serta Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Seperti diketahui artis Vanessa Angel ditangkap polisi diduga saat berkencan dengan pengusaha berinisial R di sebuah hotel di Jalan HR Muhammad, Sabtu (5/1/2019).

Selain Vanessa yang bertarif Rp 80 juta sekali kencan, polisi juga menangkap model Avriellya Shaqilla. Namun, wanita yang bertarif Rp 25 juta ini hingga kini masih berstatus saksi. (ian)