Kasus OTT, Kadispenduk Jember Tersangka

0
BARANG BUKTI: Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menunjukkan Kadispenduk berinisial Yn dan koordinator pembuatan KTP, Kd.

JEMBER-KADENEWS.COM: Penyidik Polres Jember akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di  Kantor Dispenduk dengan barang bukti sejumlah uang, Rabu malam (31/10/2018) lalu.

Meraka adalah Kadispenduk berinisial Yn dan koordinator pembuatan KTP, Kd

Selain uang, polisi uga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa KTP termasuk KTP atas nama bupati Jember, dr. Faida.

Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo saat menggelar jumpa pers, Jumat (2/11/2018) menyatakan, keduanya akan dikenakan undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

” Kami akan jerat mereka dengan pasal 12, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar” ungkapnya.

Untuk pengembangan lanjutan, pihak Polres rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk dimintai keterangan. (why/ian)