Mafia Tambang Pasir Dibekuk

0
DISERGAP: Polisi amankan pelaku mafia tambang dilokasi area pertambangan.

LUMAJANG – kadenews.com: Jajaran Satreskrim Polres Lumajang kejar-kejaran dengan mafia tambang pasir di area lokasi tambang PT. Lumajang Jaya Sejahtera, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Jumat (27/9/2018) sekira pukul 16.00 WIB. Akhirnya, tiga pelaku mafia tambang berhasil dibekuk.

Razia terhadap pelaku premanisme di lokasi area pertambangan Jugosari dipimpin Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH. M. Hum.

Begitu tiba di lokasi, polisi berbaju preman melakukan penyisiran. Pada saat bersamaan, sejumlah mafia tambang sedang menjalankan aktivitasnya.

Mengetahui kedatangan polisi, preman tambang pasir langsung berlarian dan sempat terjadi saling kejar-kejaran, karena tidak mau kecolongan polisi memberikan tembakan peringatan.Tidak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan preman penambang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, M. Hum mengatakan, tiga pelaku mafia tambang tersebut tertangkap tangan sedang melakukan tindakan premanisme di lokasi tambang.

“Preman tambang pasir ini sangat meresahkan masyarakat , karena selalu melakukan pungutan liar terhadap setiap sopir yang melintas,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (29/9/2018).

Tiga pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda. Pelaku Eko Cahyono warga Dusun/Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe – Lumajang yang berperan mengedarkan kartu kendali/SKAB palsu, Wuwung Karyanto warga Dusun Saringan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe sebagai orang yang turut serta melakukan, dan Komal Rizal Malik merupakan Karyawan PT. LJS atau Kepala Tehnik Tambang.

“Barang berhasil diamankan dari tangan Eko 1 bendel blangko SKAB palsu, dan uang tunai Rp 400 ribu merupakan hasil penjualan saat tertangkap tangan. Dari tangan Rizal, polisi mengamankan 18 bendel blangko SKAB palsu, dan 1 bendel surat jalan excavator,” ungkap Hasran.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Sujatmiko Dirut PT. LJS, warga Dusun II Sumberejo Kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang yang melaporkan ke pihak kepolisian Polres Lumajang.

“Pemilik tambang PT. LJS yang merasa curiga dengan pendapatan yang masuk ke perusahaan itu,” jelasnya.

AKP Hasran menjelaskan, modus pelaku membuat dan menggunakan surat palsu SKAB (surat Keterangan asal barang) milik PT. Lumajang Jaya Sejahtera untuk mengeluarkan Pasir dari lokasi tambang, sehingga mengalami kerugian material Rp. 1, 3 miliar

Para pelaku melakukan perbuatan pidana penggelapaan dengan pemberatan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh pelaku Rizal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP.

“Sedangkan pelaku Eko dan pelaku Suraji, dikenalkan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat,” ucap Hasran.

Kasat Reskrim AKP Hasran menambahkan, SKAB ini seharusnya diambil dari Pemkab Lumajang melalui Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BRPD), namun mereka memalsukan SKAB tersebut dengan mencetak sendiri di daerah Jember. Karena palsu, maka dananya masuk ke kantong mereka.

“Pendapatan yang seharusnya masuk ke Kas Daerah, akhirnya masuk ke kantong sendiri, ini bisa merugikan negara, ” ungkapnya. (fat/ian)