Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Mlawang, Klakah Ditangkap

0

LUMAJANG-kadenews.com: Kepolisian Sektor Klakah berhasil mengamankan Sudiono (44) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah,  Senin (30/8/2018) siang. Lantaran, dia diduga membawa lari anak di bawah umur dan menggaulinya.

 

Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK MH melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro menjelaskan,  korban sebut saja namanya Bunga (13) juga warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah .

“Korban dibawah kabur pelaku pada Minggu 22 Juli 2018 pukul 14.00 WIB,” kata Catur.

Dia menjelaskan, dari keterangan korban, pelaku melalui chat media sosial Facebook menyuruh korban datang ke rumah kontarakn pelaku di yang berada di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah.

Kemudian korban menghubungi R untuk mengantarkan ke rumah pelaku.”Setelah berada di rumah kontarakan pada pukul 22.30 WIB korban diduga diajak hubungan layak suami istri oleh pelaku di depan ruang TV,” paparnya.

Pada esok harinya Senin (23/7/2018)  pukul 22.00 WIB, korban diajak lagi berhubungan layaknya suami istri oleh pelaku.

Karena ramai diberitakan bahwa korban hilang dan dicari orang tuanya melalui media massa, pelaku Sudiono mendatangi rumah orang tua korban.

Ia mengatakan korban sebentar lagi pulang. Setelah pelaku pulang, berapa saat kemudian korban pulang diantar R.

“Sebelumnya pelaku menyuruh korban agar menghubungi R dan diminta mengantarkan pulang,” ujar Catur Budi Baskoro.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Polsek Klakah menetapkan Sudiono sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Namun pelaku ngoto hanya mengaku  membawa korban  dan menginap di rumah kontrakannya di Desa, Kebonan Kecamatan, Klakah dan tidak pernah melakukan persetubuhan dengan korban  Bunga.

“Pelaku sampai saat ini tidak mengakui tidak pernah menyetubuhi korban, hanya membawa lari korban, ” paparnya.

Pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang membawa lari anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Selain itu, dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(fat/ian)