Suami Bunuh Istri, Ternyata Ortu Penyanyi Devi Fatmawati

0
HARMONIS: Devi Fatmawati didampingi kedua orangtuanya. (ist)

LUMAJANG-kadenews.com:  Pasangan suami istri (pasutri) Faisol Anwar (53) dan Mindariyati (45) warga Dusun Warkut, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang yang terlibat cekcok hingga berujung pembunuhan, ternyata orang tua (ortu) dari penyanyi Devi Fatmawati.

Sang biduan kini kuliah di STIE Widya Gama Lumajang jurusan Manajemen.  “Anaknya (anak korban, Red) itu mahasiswiku. Ya mahasiswiku itu cantiik penyanyine Lumajang. Mungkin ibunya cantik juga,” ujar salah satu dosen di STIE Widya Gama Lumajang  kepada kadenews.com, Jumat (25/5/2018) via WhatsApp.

Devi Fatmawati ini multi talenta,  mulai menyanyikan lagu dangdut hingga pop. Dia juga pernah  tampil di TVRI membawakan lagu campursari.

Memang di foto terlihat harmonis, Devi Fatmawati diapit kedua orang tuanya Faisol Akbar dan Mindariyati. Siapa sangka ketika terjadi cekcok malah berujung maut secara sadis.

Seperti diberitakan Faisol Anwar tega membunuh istrinya Mindariyati, Kamis (24/5/2018). Alasan sang istri diduga selingkuh dan tidak pulang selama dua hari.

Berdasarkan data di himpun di kepolisian dugaan pembunuhan terjadi, korban mengakui berselingkuh dengan seorang laki-laki lain dan tidak pulang selama dua hari. Namun pada saat itu korban sudah meminta maaf kepada suaminya.

Pada esok harinya, Kamis  (24/5/2018) sekitar pukul 08.00 WIB, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku.

Percekcokan mulut itu membuat korban mendorong sang suami hingga  terjatuh dan membentur lantai.

Selanjutnya, pelaku membalas mendorong korban hingga membentur meja akuarium dan  jatuh telungkup di atas lantai. Pelaku yang kalap, kemudian mengambil pentungan kayu lalu memukul ke leher belakang korban berulang kali. Saat memukuli pelaku sambil menindih tangan kanan korban dengan lutut.

Usai membunuh sang istri, pelaku pergi keluar rumah lewat pintu belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Kepada penyidik Polsek Tempeh, dia mengakui telah menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukul kepalanya dengan pentungan kayu.

Pentungan kayu tersebut saat ini sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Sementara Faisol harus mendekam di tahanan Polsek Tempeh untuk menunggu proses hukum.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH. M.Hum, menjelaskan, pihaknya masih mendalami motif dari kasus tersebut. Saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan pihak Polsek Tempeh dan di backup Polres Lumajang.

“Kami sudah mengecek kondisi korban di RSUD Haryoto. Tangannya patah, lehernya patah, dan batok kepalanya retak,” papar Hasran Kamis (24/05/2018).

Atas perbuatannya, Faisol Anwar dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, dan Sub Pasal 351 (3) tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman paling ringan hukuman 20 tahun, hukuman paling berat hukuman mati,” terang AKP Hasran.(fat/ian)