Sadis, Suami Bunuh Istri, Leher Dipukul Balok

0
NAHAS: Kasat Reskrim AKP Hasran ketika melihat kondisi jasad korban di ruang jenazah RSUD dr Hariyoto Lumajang. (foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-Kadenews.com: Mistri Mindariyati (45) warga Dusun Warkut, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh Lumajang tewas di tangan suaminya sendiri FA (64), Kamis (24/5/2018).

FA memukul leher korban dengan jenis balok kayu sehingga korban terluka dan bersimpah darah.

“Ia benar tadi ada kasus KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya. Apa motifnya kita masih melakukan pendalaman,” ucap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP AKP.Hasran, SH. M. Hum.

Dari hasi keterangan sementara  penyidik bahwa tersangka benar melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan menggunakan alat berjenis balok yang dipukulkan ke leher korban.

“Untuk penyebab motifnya menyusuul nanti kita sampaikan,”ujarnya AKP Hasran.

Kasat Reskrim menyampaikan ketika melihat langsung ke kamar mayat, melihat kondisi korban di bagian leher mengalami patah, bagian dahi mengalami retak, dan tangan kanan korban patah.

“Setelah dilakukan outopsi kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan di pemakaman umum,” pungkasnya.

Pelaku berhasil ditangkap anggota Resmob Polres Lumajang berada di rumah familinya tanpa perlawanan.

“Kurang satu jam usai kejadian, anggota kami berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah saudaranya yang tak jauh dari TKP,” Lanjutnya.

Atas perbuatannya, FA dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, maksimal hukuman mati.

“Hukuma paling ringan hukuman 20 tahun, hukuman paling berat hukuman mati,” terang AKP Hasran.(fat/ian)