Oknum Polisi Polres Pasuruan Berkomplot Curi Uang Rp 10 Juta

0

PASURUAN – kadenews.com : Anggota polisi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Pasuruan. Dia diduga terlibat aksi pencurian uang milik salah satu pabrik di Gempol.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Susanto, kasus pencurian uang di salah satu perusahaan di Gempol ini ada titik terang. Setelah salah satu pelaku bernama Muin warga Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari tertangkap.

“Dari keterangan Muin, informasi kita dapatkan dengan jelas. Pelaku yang berjumlah 4 orang berbagi tugas. Termasuk oknum polisi yang sudah kita DPO, ” ujarnya.

Namun, Kasatreskrim tidak mau memberikan identitas polisi tersebut. Dia hanya menjelaskan,  polisi tersebut membagi tugas kepada masing – masing orang. Dan Muin ini selaku eksekutor yang mengambil uang di brankas perusahaan bersama 3 buah handpone. Sedang si polisi ini berada di luar pabrik bersama 2 temannya untuk menjaga situasi perusahaan.

“Uang  Rp 10 juta hasil pencurian itu dibagi merata dengan seluruh komplotan,” ujarnya lagi. (aza/ian)