Tiga Tahun Desersi, Oknum Anggota TNI AL Diamankan di Jombang

0
INTEROGASI: Sertu Ttu SPY (duduk-kiri) yang diperiksa penyidik Pomal setelah desersi sejak 22 Juni 2015. (ist)

SURABAYA-kadenews.com: Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) berhasil menangkap dan mengamankan prajurit yang lari dari tugas (desertir) Sertu Ttu SPY yang sebelumnya berdinas Lantamal X Jayapura, Papua.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Pomal Lantamal V, Letnan Kolonel Joko Tri di Mako Pomal Lantamal V Jl. Hang Tuah No. 1 DBAL Ujung, Surabaya, Sabtu (12/5/2018).

Menurut Joko -sapaan akrab Danpomal Lantamal V ini- pada Jumat 11 Mei 2018 pukul 08.00, merupakan akhir dari pelarian Sertu Ttu SPY yang merupakan desertir dari Lantamal X Jayapura setelah sebelumnya pada 22 Juni 2015, SPY dinyatakan desersi pada masa damai dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasan berdasarkan Keputusan dari Pengadilan Militer Jayapura Nomor 53 K / PM 19/AL/IV/2015.

Keberhasilan meringkus Sertu Ttu SPY, lanjut Joko, berawal dari informasi masyarakat Dusun Pacarpeluk Megaluh, Jombang kepada personel Pomal Lantamal V bahwa adanya oknum yang mengaku TNI AL dan keberadaannya di salah satu rumah warga yang tidak melakukan pelaporan kepada RT setempat.

Pada saat dilaksanakan pengecekan identitas oleh Kepala Dusun Pacarpeluk, Megaku, Jombang yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Mayor Laut (PM) Wahyu Dwi selaku Kadislidkrim Pomal Lantamal V, maka didapatkan bahwa yang bersangkutan adalah seorang desertir.

Melihat situasi tersebut, Sertu Ttu SPY mulai curiga dan berusaha untuk melarikan diri dengan beralasan mengambil handphone miliknya yang masih tertinggal di salah satu rumah warga, maka seketika itu dicegah melarikan diri dan diamankan.

Saat yang bersamaan, Pomal Lantamal V bergerak cepat dari Surabaya ke Jombang untuk mengamankan Sertu Ttu SPY. Setelah berhasil mengamankannya,  Sertu Ttu SPY dibawa ke Mako Pomal Lantamal V selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Militer Jayapura untuk menjalani putusan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer.

Menyikapi masalah ini, Danpomal Lantamal V menegaskan bahwa Pomal Lantamal V akan terus melakukan tindakan tindakan sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penegakkan disiplin dan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Seperti pada kasus desersi ini misalnya, personel yang diduga meninggalkan dinas militer dan lari dan berada di wilayah kerja Lantamal V, kita akan terus kejar dan tangkap, karena sebenarnya kita juga membantu mereka untuk bisa hidup tenang setelah melaksanakan konsekuensi dari perbuatannya tersebut,” pungkasnya. (ian)