DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Pasuruan

0
DIPECAT: Winaryo Sujoko saat memberikan sosialisasi pilkada. (Foto: A. Zainurrifan/kadenews.com)
PASURUAN-kadenews : Sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) di Jakarta memutuskan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko dinyatakan bersalah dan diberhentikan sebagai Ketua KPU.

Hal ini terungkap dari Keputusan DKPP Nomor: 28/DKPP-PKE-VII/2018 mengenai pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu yang diadukan oleh  sdr Anjar Suprianto sebagai pengadu. Sedangkan, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan   Winaryo Sujoko. Keputusan tersebut  yang dibacakan pada sidang 18 April 2018.

Keputusan DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Serta menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap kepada teradu Winaryo Sujoko dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.

Ketua KPU Winaryo Sujoko saat dikonfirmasi kadenews.com  membenarkan keputusan DKPP yang memecat dirinya,  menjadi Ketua KPU Kabupaten Pasuruan karena dianggap bersalah.
“Saya dianggap bersalah soal berkas Partai Hanura,  saat pendaftaran pilkada kemarin.  Dianggapnya persoalan tidak disampaikan ke pleno. Padahal saya sudah menyampaikan ke Divisi Teknis, ” katanya.
Meski begitu,  ia mengaku pasrah terhadap keputusan DKPP. Sebagai anggota KPU, dirinya masih memutuskan sampai periodenya berakhir.
Sementara itu anggota KPU lainnya Asmi mengaku belum tahu soal keputusan DKPP.  “Saya tahu dari medsos.  Belum tahu pasti,” ujarnya.
Ditanya apakah keputusan pemberhentian itu akan membatalkan keputusan pleno yang sudah dibuat sebelumnya.
 “Keputusan pleno yang sudah dibuatkan sebelum keputusan pemberhentian oleh DKPP masih sah dan tetap berlaku,” ujar Asmi. (aza/ian)