Cabuli 25 Muridnya, Oknum Guru di Jombang Terancam Hukuman Kebiri

0
Komisiner KPAI Retno Listyarti, saat mengunjungi SMP Negeri 6 Jombang, Senin (26/2/2018).(foto: sutono/kadenews)

JOMBANG – kadenews.com: Oknum guru SMP Negeri 6 Jombang berinisial ME (48) yang disangka mencabuli 25 siswinya, tak hanya terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, tapi juga bisa ditambah sepertiga serta hukuman kebiri.

Hal itu berdasarkan keterangan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti saat mengunjungi SMP Negeri 6 Jombang, Senin (26/2/2018).

“Ini karena pelaku orang dekat korban. Selain itu, tindakan pencabulan terhadap para korban dilakukan secara berulang. Karena itu kecuali ancaman 15 tahun penjara, bisa ditambah sepertiga hukuman serta kebiri,” ujar Retno Listyarti.

Retno berharap, hakim adil dalam perkara tersebut. Karena penambahan sepertiga hukuman dan kebiri sudah sesuai aturan perundangan.

“Hakim harus adil dalam memutus perkara ini. Itu merupakan harapan kami,” kata Retno yang Komisioner Bidang Pendidikan KPAI. Retno juga mengapresiasi langkah Polres Jombang yang cepat bertindak dengan menahan tersangka.

Selain penanganan hukum, menurut wanita berjilbab in, upaya pemulihan psikologis terhadap 25 murid atau korban juga perlu dilakukan.

“Pemulihan atau rehabilitasi itu harus gratis. Semua pihak baik pemkab, polisi, maupun P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) harus membangun sinergi yang kompak dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru inisial ME dilaporkan ke Polres Jombang karena diduga mencabuli 25 siswinya. Guru Bahasa Indonesia asal Kecamatan Jombang Kota ini menggunakan modus rukyah untuk mengusir setan dari tubuh para korban.

Dalam praktiknya, pelaku diduga meraba bagian sensitif para siswi. Bahkan ada satu korban yang disetubuhi oleh pelaku di gudang musala. Oknum guru tersebut kini dalam tahanan Polres Jombang.(ono)