Mobdin Bupati Jombang Nonaktif Diduga Disita KPK  

0
DIAMANKAN: Mobil dinas Bupati Jombang Nyono Suharli dengan nopol S-1-WP diparkir di Polres Jombang. Diduga mobil tersebut disita oleh KPK. (Foto: Sutono/kadenews.com)
JOMBANG: kadenews.com- Mobil Dinas (mobdin) Bupati Jombang non aktif Nyono Suharli Wihandoko terlihat terparkir di halaman belakang Polres Jombang, Selasa (13/2/2018).
Diduga kuat, mobil warna hitam berpelat merah nopol S-1-WP tersebut disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Nyono Suharli pekan lalu.
Kendaraan jenis Toyota Camry itu dibawa ke Polres Jombang oleh salah satu ajudan bupati, yakni Munir.
Awalnya, mobil tersebut menggunakan pelat hitam S-1705-BS. Usai memarkir mobil mantan bosnya itu, Munir kemudian menuju Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang.
Di ruang GBB itu terlihat sejumlah petugas KPK sedang melakukan pemeriksaan beberapa pejabat Pemkab Jombang.
Oleh salah satu petugas KPK, Munir diminta mengganti pelat hitam menjadi merah, yakni S-1-WP. Petugas tersebut lantas memeriksa mobil Camry itu. Belum ada konfirmasi terkait dugaan penyitaan tersebut.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Kesehatan Inna Silestyowati dan Bupati Jombang Nyono Suharli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan perizinan. Inna sebagai penyuap dan bupati sebagai penerima suap.
Uang yang diserahkan Inna kepada Nyono diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017, total sekitar Rp434 juta.
Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Kabupaten Jombang, 1 persen untuk Plt Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.
Dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli sebesar Rp 200.000.000 pada Desember 2017.
Selain itu, Inna Silestyowati juga diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.
Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta. Diduga sekitar Rp 50.000.000 telah digunakan Nyono untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.
Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan pihak pemberi, Inna Silestyowati dijerat pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.(ono)