Kades Tangsil Kulon Nonaktif Di Ujung Tanduk

0

Divonis terberat di Jajaran Kades Yang Terlibat Narkoba di Bondowoso

Kades Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang non aktif, BM, berada di ujung tanduk. Penguasa non aktif di Pemerintahan Desa Tangsil Kulon ini terancam dipecat setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Bondowoso menjatuhkan vonis 8 tahun  kurungan penjara dengan denda Rp 800 juta subsider (delapan) bulan.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemkab Bondowoso, Agung Trihandono. (Photo : Ist.)

Amar putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.Penuntut Umum yang menuntut BM dengan hukuman 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar  subsider 10 bulan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso Arif Suryono mengatakan bahwa amar putusan terhadap BM ini adalah amar putusan tertinggi dari semua amar putusan yang dijatuhkan kepada kades di Bondowoso yang terjerat perkara narkoba.

Sesuai  Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 43, kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 41 dan Pasal 42 menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sedangkan Pasal 42 menyebutkan kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Hukuman terhadap kades BM ini memperpanjang daftar Kades di Bondowoso yang terjerat perkara narkoba. Sebelumnya, dua kades yang terjerat perkara narkoba diberhentikan dari jabatannya setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap alias incraht.

Menurut Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemkab Bondowoso, Agung Trihandono, Kades yang terbukti terlibat extra ordinary crime dan berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan.(yw)