Tiga Perampok dan Pembunuh Sopir Truk Pasir Ditembak, Dua Tewas

0
MELAWAN: Mayat Abdu warga Semampir Surabaya dan Ahmad warga Bago, Pasirian Lumajang.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Tim Cobra Polres Lumajang, akhirnya berhasil mengungkap pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk pasir  yang ditemukan di  dekat Jalan Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Kamis (21/11/2019).

Korbannya Muhammad Zainudin yang akrab disapa Zaenal (35) sopir truk pasir warga Dusun Purut, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Lumajang.

Ketiga pelaku diamankan di wilayah Batu oleh Tim Resmob Polres Batu bekerja sama dengan Tim Cobra Polres Lumajang.

DITEMBAK: Slamet warga Bades, Pasirian yang berkomplot membunuh Zaenal sesama sopir truk pasir.

Namun saat akan dilakukan pengembangan di wilayah Lumajang ketiga pelaku melakukan perlawanan pada polisi. Lantaran membahayakan keselamatan aparat, polisi pun menembak ketiga pelaku

Dua pelaku Abdu warga Semampir, Surabaya, dan Ahmad warga Bago Pasirian tewas saat perjalanan menuju rumah sakit karena mengalami luka tembak di bagian dada.

Sedangkan Slamet warga Bades, Kecamatan Pasirian tertembak di kakinya.”Ketiga pelaku melakukan perlawanan dengan membahayakan petugas. Kami pun memberi tindakan tegas, hingga kedua pelaku meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran.

Ia  menjelaskan, kejadian perampokan truk bermuatan pasir terjadi pada Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Namun korban baru melaporkan ke Polsek Pasirian, pada Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Cobra Polres Lumajang langsung melakukan pengejaran. Saat dilakukan pengejaran polisi mendeteksi keberadaan truk pasir berada di Kota Batu. Kemudian truk pasir dihentikan tim Resmob Polres Batu, ketiga pelaku langsung ditangkap.

“Mobil truk pasir nopol N 9527 Y berhasil diamankan di wilayah Batu setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Batu,” terang Hasran.

Kronologis kejadian, awalnya tersangka Slamet ini sempat menghentikan korban Zaenal saat membawa truk bermuatan pasir. Setelah keluar dari tambang, pelaku menggantikan tersangka Slamet menyopiri truk.”Korban dan tersangka sudah kenal karena sama-sama sopir truk pasir,” kata Hasran.

Namun saat berada di jalan, tersangka bertemu dengan kedua tersangka lain. Kemudian ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam truk.

Pelaku membawa kabur  truk menuju arah Kunir melewati jalan lintas selatan. Di tengah jalan Desa Selok Awar-awar, pelaku menumpahkan pasir.

Di lokasi kejadian, pelaku menganiaya dengan cara menyetrum, memukul dengan batu pada  wajah korban. Setelah dipastikan tak berdaya, korban dibuang ke tengah rumpun bambu di Desa Curah Petung.”Pelaku kemudian menutupi korban dengan  daun bambu kering,” terang Kasat Reskrim.

Hasran mengatakan, dari data kepolisian para  pelaku merupakan residivis. Ahmad residivis pelaku pencurian sapi dan narkoba. “Abdul juga residivis. Sedangkan Slamet pelaku curanmor di Probolinggo. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujarnya.

Ketiga pelaku ini merupakan eksekutor yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Pelaku berhasil diamankan dijerat pasal 365 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ujar kasat Reskrim. (fat/ian)