Pasutri Coblos Ganda, Coblosan di TPS 49 Manukan Kulon Diulang

0
PAKAI FORM C6 LAIN: Pasangan suami istri (pasutri) Kudori (74) dan Sulichah (68) yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang berbeda. (ist)

SURABAYA -kadenews.com: Pencoblosan  Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim di  Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes akan diulang pada Minggu (1/7/2018).

Gara-garanya  ada pasangan suami istri (pasutri) Kudori (74) dan Sulichah (68) yang mencoblos dua kali (ganda) di dua TPS berbeda.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya  Nurul Amalia menjelaskan, pencoblosan ulan itu atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena ada pelanggaran dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda.

Dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan merupakan pasutri Kudori dan Sulichah. Lho kok bisa?

Begini ceritanya, pasutri yang mengontrak kontrak rumah di Manukan Kulon ini mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 milik tuan rumah.

Setelah itu, menurut Nurul Amalia, pasutri tersebut mencoblos lagi di TPS 09 Manukan Wetan yang namanya sudah tercatat di daftar pemilih. “Orangnya memang sudah tua jadi tidak tahu,” kata Nurul Amalia.

Bagaimana kasus pencoblosan ganda ini terungkap, Nurul Amalia menjawab, si pemilik rumah yang dikontrak pasutri tersebut mendatangi ke TPS 49. Lantaran, dia belum memperoleh form C6 sebagai syarat untuk mencoblos.

Nah dari situlah, terungkap bila form C6 miliknya sudah digunakan mencoblos oleh pasutri yang mengontrak rumahnya.

Akhirnya, temuan tersebut dikoordinasikan dengan panitia TPS dan dilaporkan ke KPPS. “Setelah melalui sejumlah rekomendasi maka hal tersebut masuk dalam temuan pelanggaran,” jelasnya.

Dikatakan,  menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu, KPU membentuk KPPS TPS 49 yang baru untuk pemungutan suara baru (PSU) yang bakal diikuti 318 pemilih.  “Sesuai koordinasi maka pencoblosan ulang dilaksanakan pada 1 Juli,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo menegaskan,  perbuatan pasutri menggunakan hak pilih di TPS 49 yang mana bukan TPS pemilih terdaftar jelas melanggar pasal 29 ayat 1 huruf a UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (ian)