Lindungi Jemaah Umrah

Umrah MLM & Talangan Dilarang, Kemenag Terbitkan PMA

Oleh: Bajuri Al-Bakkah

0
Meningkatnya Jemaah Umrah dari Indonesia membuat Kemenag perlu memberikan perlindungan dengan aturan baru.

SURABAYA, KADENEWS.COM: Kini, jemaah umrah makin terlindungi. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru “bisnis umrah”. Salah satunya, bisnis umrah harus berbasis syariah. Tidak boleh lagi dengan sistem talangan, berjenjang / MLM (multilevel marketing), skema ponzi, investasi  dan sejenisnya.

Aturan baru itu tertuang di Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA itu menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan aturan ini sekaligus merespons banyaknya pengaduan masyarakat yang menjadi korban penipuan travel ibadah haji & umrah.

Saat ini, kata Nizar, umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis yang besar. Dari data yang dimiliki Kemenag, selama setahun rata-rata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1
juta orang.

Berbasis Syariah Berdasarkan data yang dihimpun Kadenews, dari sisi model bisnis, ada aturan baru dalam PMA itu, yaitu kewajiban bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengelola umrah dengan cara halal atau berbasis syariah.

Aturan itu juga menjelasnkan, tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang (MLM), investasi
bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.

Izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi. Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk
Kemenag. (jur)