Dua Wanita Jadi Pengedar Sabu dan Ekstasi

0
DIAMANKAN: Barang bukti berupa sabu, ekstasi dan handphone milik dua pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian. (Foto: Urip Limartono Aris/kadenews.com)

BANYUWANGI – Dua wanita terduga pelaku pengedar sabu dan ekstasi, kemarin berhasil ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi. Penangkapan dua wanita di TKP yang sama, yakni Dusun Rowo RT 03 RW 12 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, hanya berselang setengah jam saja.

Para pelaku yang tertangkap yakni Septi Nur Indah Sari (27) warga Dusun Krajan RT 02 RW 28 Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember dan Martini (36) warga Dusun Rowo RT 03 RW 12 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

“Pelaku Septi berhasil kami tangkap pukul 07.00 WIB, dan setengah jam berikutnya pelaku Martini berhasil kami tangkap di TKP yang sama,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Nadjib SIK.

Dari pelaku Septi, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu berat kotor 0,52 gram dengan berat bersih 0,30 gram, tiga butir ekstasi warna merah muda berat 0,93 gram, sebutir ekstasi warna coklat berat bersih 0,28 gram, sebuah timbangan digital, sebuah bendel plastik klip, sebuah dompet warna biru dongker, satu HP Samsung J5 Prime warna putih gold, dan satu HP Oppo warna putih gold.

Sedang dari pelaku Martini berhasil diamankan barang bukti berupa 7 paket sabu berat kotor 15,02 gram dengan berat bersih 13,10 gram, 4 butir ekatasi warna coklat berat bersih 1,13 gram, sebuah dompet warna biru, sebuah sekrop sedotan warna hijau, dua bendel plastik klip, sebuah tas kresek warna hitam, sebuah timbangan digital, dan sebuah HP Samsung warna merah hati.

“Kedua pelaku sudah kita tahan di  Polres Banyuwangi. Keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tim kami terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang terkait,” ungkapnya. (rip/har/01)