Kembali Warga Pakel Tuntut Haknya ke Perhutani

0
BAWA SPANDUK: Ratusan warga Pakel saat melakukan aksi demo. (Foto: Urip Limartono Aris/kadenews.com)

BANYUWANGI – kadenews.com: Kasus perebutan tanah antara warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat, terus berlanjut. Rabu (21/3), ratusan warga Desa Pakel kembali mendatangi Kantor KPH Banyuwangi Barat di Jl Jaksa Agung Suprapto. Mereka menuntut pengembalian hak atas tanah yang menurut mereka dikuasai oleh pihak Perhutani.

Koordinator massa, H Dillah Rafsanjani berdalih kawasan Porolinggo yang diklaim sebagai tanah negara berada di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore. Di Pakel tidak ada nama Bendungan atau Dam Porolinggo seperti tertuang dalam batas tanah yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional ( BPN).

“Tanah Pakel yang dikuasai Perhutani jelas tanah rakyat. Meski jadi pemilik, warga tak pernah merasakan manfaatnya,” lontarnya.

Dalam orasinya di depan Kantor KPH Banyuwangi Barat, warga menghendaki pihak Perhutani telah memberikan jawaban kejelasan dalam waktu satu minggu. Apabila dalam batas waktu tersebut belum juga ada kejelasan, maka warga Desa Pakel akan mendatangi Perhutani wilayah Jawa Timur di Surabaya.

“Wilayah KPH Banyuwangi Barat tanahnya ada di Porolinggo – Setail masuk Kecamatan Glenmore dan Genteng. Tapi Perhutani punya dasar melakukan pengelolaan lahan di Pakel atas perintah Menteri Kehutanan. Kami punya peta, mereka juga punya peta.

Untuk itu kami minta Perhutani menunjukkan petanya, sehingga bisa dicocokkan dengan peta milik kami. Sekarang persepsinya tinggal di peta. Soal batas jelas, di Desa Pakel tidak ada batas Porolinggo – Stail. Kami akan segera berangkat ke Perhutani Wilayah Jawa Timur untuk mengklarifikasi dua surat itu,” tambah pentolan LSM Forsuba.

Sementara Wakil Administratur Utama KPH Banyuwangi Barat, Bima Indrayuwana menjelaskan, lahan di Desa Pakel yang kini digarap oleh Perhutani berdasarkan dokumen yang disahkan pada Tahun 1927. Di situ tertera batas lahan negara yang kemudian digarap oleh KPH Banyuwangi Barat. “Dokumen kami jelas, lha yang dimaksud LSM Forsuba itu versi mereka,” tepis Bima.

Kasus tanah Pakel sudah bergulir sejak 1993. Masalah itu pernah muncul lagi pada 2012 dan berlanjut pada 2017-2018. Surat dari BPN Banyuwangi seperti dalam lampiran surat milik LSM Forsuba sebenarnya mempertegas bahwa tanah Pakel yang kini digarap oleh Perhutani adalah milik negara.

“Surat itu dikirim Perhutani Unit II Jawa Timur kepada BPN tertanggal 30 Maret 2009 yang menegaskan bila lahan yang disengketakan warga Pakel adalah milik negara. Apa yang disampaikan BPN dan dokumen yang kita miliki sama,” pungkasnya.

Untuk menjaga keamanan aksi, Kantor Perhutani dijaga ketat aparat gabungan dari jajaran Polres Banyuwangi. Pengamanan dipimpin Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki dan Kapolsek Licin AKP Jupriyadi. (rip/har/01)