Terbongkar, Arek Jarit Rakit Pistol dari Softgun

0
TERBONGKAR: Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran bersama pelaku Joni Mahendra (kanan). (Foto: Fat/kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS. COM:  Polisi menyita senjata api (senpi) rakitan dan ratusan amunisi  dari rumah Joni Mahendra warga Dusun Krajan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi.

Diduga lelaki berumur 35 tahun ini memproduksi dan menjual senjata api rakitan .

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan senjata api rakitan jenis revolver, ratusan amunisi serta alat dan perangkat untuk membuat senpi,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro, Minggu (4/11/2018).

Catur menambahkan, penangkapan terhadap pelaku, bermula dari  penemuan senjata api dan amunisi yang akan dikirim melalui Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 2 November 2018 sekitar pukul 02.40 WIB

Pada paket pengirimnya tertulis An. Hendra. S, alamat Candipuro, Lumajang

Setelah mendapatkan informasi dari pihak Juanda bekerja sama dengan Polresta Surabaya, selanjutnya Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan terhadap identitas pengirim.

Ternyata identitas pengirim yang benar adalah Joni Mahendra warga Dusun Krajan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.

“Pelaku ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB,” Ujar Catur.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ramset panjang kaliber 22 sebanyak 189 biji, ramset kosong 26 biji, ramset tajam sebanyak 30 biji.

Selain itu,  laras Softgun 1 buah uk. 12 Ml, gotri timah sebanyak 45 biji, gotri plastik dan gotri metal sebanyak 300 butir.

“Selan itu, polisi mengamankan tabung gas CO2 kosong sebanyak 14 biji, tabung gas CO2 sebanyak 1 biji, pcs Revolver S&W Rakitan warna hitam, dan amunisi aktif Cal 38 Spesial 6 buah, per spring  13 biji, 2 buah KTA Lumajang Shooting Club dan Viper Shooting Club,” terang Catur Budi Baskoro.

Sementara dari pengakuan pelaku barang yang ditemukan di bandara Juanda untuk dikirim ke seseorang di Jakarta Timur.

Untuk mengelabuhi polisi,  pada pengiriman tersebut bertuliskan spare part. Namun berisikan senjata rakitan buatan Joni Mahendra.

Bahkan , Joni Mahendra juga mengaku juga bisa merakit pistol softgun menjadi senjata rakitan yang bisa diledakkan.

Dia mengaku mendapatkan  bahan dari pistol softgun membeli  secara online.

“Pelaku juga mengaku anggota Perbakin Viper Shooting Club Cabang Bondowoso, anggota Perbakin Shooting Club Cabang Lumajang,” imbuh Catur.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. ” Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(fat/ian)