KH Zaini : Partai Yang Menghambat RUU Akan Diboikot

0
Ketua IPI KH Zaini Ahmad (kiri)

PASURUAN -kadenews.com : Lolosnya dari Baleg DPR RI RUU Penddikan Keagamaan dan Pondok Pesantren disambut hangat oleh Ketua DPP Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) KH Zaini Ahmad.

Namun IPI mengancam akan mengarahkan boikot agar pondok pesantren agar tidak memilih partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang tidak memperjuangkan RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

“Kami senang dengan lolosnya RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. Hal ini bisa mengapresiasi keberadaan pondok pesantren yang lahir sebelum kemerdekaan ini,” ujar KH Zaini.

Bahkan pondok pesantren sudah mengambil untuk mencerdaskan anak anak Indonesia dengan ciri khas ilmu yang diajarkan oleh pondok pesantren. Makanya dengan adanya UU itu maka pemerintah mengakui peran serta terhadap pembangunan bangsa ini.

Oleh sebab itu dirinya mendorong agar RUU tersebut disahkan. Apabila ada partai dan anggota dewan yang tidak mau memperjuangkan secara sungguh-sungguh RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren menjadi UU. Dirinya tidak akan pilih mereka lagi pada Pileg 2019 nanti.

Menurut pengurus Pondok Pesantren Al Ikhlas Pasuruan, Jawa Timur ini, kehadiran UU tersebut sudah cukup lama dinantikan kalangan pesantren. Tapi entah mengapa RUU-nya sampai saat ini masih jalan di tempat.

“Kami tidak mau tahu alasannya, pokoknya sebelum Pileg 2019 nanti kami ingin RUU itu disahkan. Jika tidak, kami akan tarik dukungan kami,” tegas dia.

Lebih lanjut dia mengingatkan, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua dan telah banyak berperan dalam kehidupan mencerdaskan bangsa, yang konsisten menunaikan fungsinya sebagai pusat pengajaran ilmu agama islam (tafaqguh fiddin).

Namun demikian, perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren masih tertinggal karena faktor payung hukum yang tidak memadai.

“Harapannya, dengan adanya UU tersebut. negara memiliki kekuatan hukum di dalam memberikan perhatian dan mengayomi lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren yang selama ini sudah menjadi subsistem pendidikan nasional. Landasan hukum yang dijadikan pijakan selama ini belum menyentuh secara konkrit pada ranah lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren secara spesifik,” tuturnya. (aza/ian)