Setelah Buron, Pembacok Istri Diringkus

0
TAK BERKUTIK: Sinardi diperiksa di Mapolres Lumajang.

LUMAJANG-kadenews.com: Sinardi (45) pelaku penganiayaan berat yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang, akhirnya berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Lumajang, Jumat (14/9/2018) dini hari.

Penangkapan terhadap Sinardi warga Dusun Gunung Kidul, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah saat diketahui berada di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah saat sedang bermain bliiar.

“Tersangka berhasil diamankan oleh polisi saat sedang bermain biliarar, sebelumnya tersangka ini sempat buron selama 3 bulan, karena melakukan penganiayaan terhadap korban Susana Choirun Nisa.  Korban mengalami luka bacok pada dahi atas hingga dagu dan kepala bagian belakang,” jelas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran melalui Kanit Reskrim Polsek Klakah Bripka Hadi Saputro, S.H.

Saat dibekuk polisi, Sinardi tidak melakukan perlawanan. Sementara itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 baju lengan panjang warna pink penuh dengan darah, 1 buah BH warna biru motif doreng penuh dengan darah, dan 1 buah sarung motif batik warna hitam kuning penuh dengan darah, 1 celana panjang warna abu-abu terdapat bercak darah.

Menurut Kanit Reskrim motif yang dilakukan tersangka mencurigai korban bermain asmara dengan lelaki lain. Karena  tidak merasa melakukan hubungan gelap itu, korban pun tidak mengaku. Akibatnya,  pelaku mnganiaya  korban dengan menggunakan sajam jenis celurit dan pisau.

“Atas kejadian itu korban Susana Choirun Nisa yang juga istri siri tersangka ini  mengalami luka bacok pada dahi atas hingga dagu dan kepala bagian belakang,” terangnya.

Akibat dari tindakan tersebut, tersangka Sinardi dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(fat/ian)