Lapas Klas IIA Pamekasan Ajukan Remisi Kemerdekaan 599 Orang Napi

0
KAWAT BERDURI: Salah satu sisi tembok Lapas Klas IIA Pamekasan.

PAMEKASAN- kadenews.com: Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Pamekasan, Muhammad Latif Safiudin mengatakan, 599 orang warga binaannya diajukan untuk mendapatkan remisi umum dalam menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73, Senin (13/08).

“Berkas remisi sudah kami ajukan lewat online dan diberikan kepada mereka yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, kalau tahanan tidak diberikan remisi,” katanya.

Latif menjelaskan, dari ke 599 warga binaan yang diajukan remisinya oleh Lapas Pamekasan, 71 orang diajukan mendapatkan potongan untuk 1 bulan, potongan 2 bulan 133 orang, 3 bulan 166 orang, 4 bulan 85 orang, 5 bulan 26 orang dan potongan 6 bulan ada 8 orang sehingga keseluruhan berjumlah 489 napi umum dan 110 tambahan napi kasus narkoba.

Menurutnya, yang diajukan untuk mendapatkan remisi itu merupakan narapidana yang selama 6 bulan berturut-turut  berkelakuan baik selama menjalani masa kurungan.

“Namun untuk kasus narkoba dan tipikor jika mereka ingin mengajukan remisi harus dengan beberapa persyarakatan seperti harus ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kasi Pidsus untuk yang tipikor, Kasi Pidum untuk kasus Narkoba atau dari Kajari dan Kapolres,” ungkapnya..

Lebih lanjut Kalapas mengatakan, seluruh remisi yang diajukan itu akan turun dari Kementerian pada H-3 atau H-2 menjelang perayaan HUT RI.

“Pemberian remisi itu akan diberikan pas tanggal 17 Agustus langsung di Pendopo Ronggosukowati dan akan diwakili oleh beberapa narapidana,” ujarnya.

Sementara itu, total keseluruhan penghuni Lapas Klas IIA Pamekasan sebanyak 1.082 orang yang meliputi narapidana dan tahanan. (bw/bai)