Tiga Pelaku Curanmor Diringkus

0
DITAHAN: Para tersangka bersama barang bukti tiga motor.

PAMEKASAN- kadenews.com: Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor spesialis sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kamis (26/07).

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, SIK mengatakan jika ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan atensi pimpinannya.

“Sesuai dengan perintah pimpinan, kegiatan pengungkapan terhadap kejahatan jalanan harus selalu dilaksanakan pengungkapannya,” katanya.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing RR (24) warga Kecamatan Larangan, ER (18) dan ERW (17) asal Kecamatan Pademawu. Ketiganya ditangkap anggota Polres Pamekasan dengan kasus dan lokasi yang berbeda.

RR melakukan pencurian sepeda motor dengan Nopol M 5874 BH dengan menggunakan anak kunci di parkiran warnet yang berada di jalan Jokotole bersama temannya berinisial F yang hingga sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ER melakukan pencurian sepeda motor dengan Nopol P 2163 KW di rumah salah satu warga di Jalan Gozali, sedangkan ERW mencuri sepeda motor bernopol M 4782 BW di Jalan Veteran Muda.

“Saat ini ketiga orang pelaku curamor itu ditahan di Mapolres Pamekasan,” ujar Kapolres Pamekasan.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (bw/ian)