Satreskrim Polres Lumajang Ungkap Penjualan Satwa Langka via Facebook

0
BARANG BUKTI: Salah satu burung yang diamankan di Mapolres Lumajang.

Satreskrim Polres Lumajang Berhasil Ungkap Penjualan Satwa Langka Via Medsos

LUMAJANG-kadenews.com: Berbekal media sosial, Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Lumajang, Kamis, (26/7/2018) kemarin berhasil mengungkap kasus perdagangan hewan Satwa yang dilindungi.

Hasilnya, 1 ekor burung kangkareng, dan 4 ekor anak burung alap-alap/elang berhasil diamankan dari pemiliknya MT (40) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, M.Hum mengatakan modus penjualan hewan langka via media sosial ini tergolong baru.

“Pelaku ini memperniagakan satwa yang dilindungi lewat media sosial,” Ujarnya.

Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara hewan satwa dilindungi tersebut, pola penjualannya menggunakan media sosial facebook diduga milik tersangka MT (40).

Sayangnya, saat petugas yang tiba di lokasi diduga pelaku tidak ditemukan, namun petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti.

“Barang bukti berupa satu ekor burung Kangkareng, dan burung alap-alap atau elang itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Lumajang untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut,” Papar Hasran.

Jenis burung tersebut merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancamannya hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tegas Hasran.

AKP Hasran menambahkan, terduga ini merupakan salah satu jaringan dari sindikat besar perdagangan satwa dilindungi di Jawa Timur yang sering memasarkannya melalui jejaring sosial media Facebook. Di samping itu, MT juga merupakan mantan napi terpidana narkoba yang telah bebas tiga bulan sebelumnya.

“Selanjutnya MT dijadikan DPO dan dalam pengejaran oleh petugas,” tambahnya. (fat/ian)