Dua Komplotan Begal Pembacok TNI Diburu

0
SI RAJA TEGA: Tersangka Adi Mirzani warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir yang kakinya ditembak (duduk di kursi) bersama komplotannya.

LUMAJANG-kadenews.com: Setelah menembak kaki tersangka Adi Mirzani otak begal sadis di 45 tempat kejadian perkara (TKP), kini polisi memburu dua komplotannya yang buron.

Warga Dusun Pandansari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir ini ditangkap polisi pada Minggu (22/7/2018)  pukul 22.30 WIB. Mereka ini termasuk komplotan Raja Tega karena pernah membacok anggota TNI.

Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK MH mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Lumajang masih memburu kedua tersangka lainnya.

Sedangkan lima tersangka yang terlebih dulu diamankan yakni Suyono sebagai penadah, Rudi berperan sebagai joki maupun eksekutor, Suyanto berperan sebagai joki, dan Rudi Hariyanto saat ini telah divonis.

Dalam aksi kejahatannya, kata Kapolres, komplotan pelaku ini begitu sadis. Mereka tak segan-segan melukai, bahkan membunuh korban dengan senjata tajam.

Seperti yang mereka lakukan terhadap korban anggota TNI saat hendak menolong korban yang hendak dibegal.

“Salah satunya korban adalah rekan kita anggota TNI. Pada saat menolong korban kena bacok  pelaku. Korban mengalami luka sejumlah 14 jahitan di kepala,” ungkap AKBP Rachmad Iswan Nusi.

Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kita berkoordinasi dengan pihak Kejari agar dijatuhi hukuman berat karena mereka ini sangat sadis dan tidak pernah mengampuni korbannya”, tuturnya.

Kapolres menyampaikan sesuai instruksi Kapolri, pelaku aksi kejahatan di jalan harus ditindak tegas karena mereka kejam terhadap korbannya.

“Tentu instruksi tindakan tegas ada protapnya. Bisa dilumpuhkan dan bisa juga dilakukan tindakan lain,” papar AKBP Rachmad Iswan Nusi.

Sementara itu, anggota Koramil Tempeh Kopda Tritunggal mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Lumajang karena telah berhasil menangkap pelaku begal yang meresahkan masyarakat.

“Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya karena mereka yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.(fat/ian)